HALO SEMARANG – Polres Jayapura Kota membongkar bisnis prostitusi melalui aplikasi, yang melibatkan sejumlah perempuan.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D Mackbon, dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, menyampaikan pelaku adalah seorang pria berinisial YM (20) warga Polimak.
Adapun kegiatan prostitusi itu, antara lain dilaksanakan di salah satu hotel di seputaran Abepura, pada 12 Mei 2024 silam.
Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, pada awalnya terungkap hanya satu perempuan yang menjadi korban, namun setelah dikembangkan ternyata ada 10 korban.
“Pasal yang dilanggar yakni Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana ‘dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dan menarik keuntungan dari perbuatannya serta dijadikan mata pencaharian’, dan terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan,” ungkap Kapolresta, seperti dirilis mediahub.polri.go.id, Minggu (19/5/2024).
Pengungkapan itu bermula ketika anggota Polres Jayapura Kota, menerima informasi tentang adanya transaksi prostitusi melalui aplikasi michat.
“Transaksi dilakukan sebelum berhubungan, di mana dibayar sebanyak Rp 800 ribu, pelaku mendapatkan komisi Rp 300 ribu dari setiap hasil transaksi,” kata Kapolresta.
Ia juga menuturkan, korban merupakan anak-anak perempuan uang dikomersilkan melalui aplikasi michat, dan ini sudah berjalan selama setahun.
“Masih akan terus kami kembangkan melalui penyidik termasuk terhadap 9 korban lainnya,” tambahnya.
“Para korban melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, masih akan didalami oleh pihak Kepolisian, tidak menutup kemungkinan dari status sebagai saksi atau korban bisa ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Kapolresta KBP Victor Mackbon.(HS-08)