in

Kalah Judi Online, Alasan Lima Penjahat Komplotan Lampung Rampok Taxi Online di Boyolali

Rilis kasus komplotan perampokan bersenjata api di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (9/3/2023).

HALO SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap kasus perampokan bersenjata api terhadap taxi online di Kabupaten Boyolali dengan mengamankan lima orang. Kelompok begal asal Lampung ini juga tega membuang sopir di tengah jalan untuk mengambil mobilnya.

“Ini merupakan aksi pencurian sadis karena korban dilakban kemudian dibuang di jalan,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat jumpa pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (7/3/2023).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johansos R Simamora mengatakan, persitiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WIB tanggal 28 Februari 2023. Saat itu tiga pelaku memesan taxi online dan minta diantar ke Mal Solo Square. Sementara dua pelaku lainnya membuntuti menggunakan mobil.

“Saat di perjalanan, pelaku menggunakan senjata api menodong sopir online. Kemudian mereka memindahkan sopir ke Avanza (mobil pelaku). Korban diborgol, mata dan mulut dilakban. Korban kemudian dibuang di pinggir Jalan Cendrawasih daerah Ngemplak, Boyolali. Mobilnya dibawa kabur,” jelas Johanson.

Korban kemudian ditemukan warga dan ditolong ke Polsek Ngemplak. Koordinasi dengan Polres Boyolali dan Polda Jateng dilakukan. Penyelidikan oleh Tim Jatanras Polda Jateng dilakukan dan berhasil membekuk lima pelaku di tempat hiburan di Bandungan, Kabupaten Semarang.

“Setelah profiling, tersangka ternyata ada di hotel di Bandungan, sedang senang-senang. Dibekuk 2 Maret, langsung,” tegasnya.

Para pelaku yang ditangkap adalah Andi Kesuma Jaya (30), Hadi Saputra (29), Rezah Galih (28), Widiarto (43), dan Rio Samantha (30). Keempat tersangka berasal dari Lampung dan satu tersangka beralamat di Klaten. Mereka sengaja berkumpul untuk melakukan kejahatan.

“Mereka dari Lampung khusus melakukan kejahatan. Tadinya mau di Demak, tidak berhasil kemudian ke Solo Raya,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku baru pertama kali beraksi, namun polisi tidak begitu saja percaya dan masih melakukannya penyelidikan.

“Barang bukti ada senjata api, borgol, uang, handphone, dan mobil. Untuk senjata api mereka bawa dari Lampung. Dia memperoleh dari mana masih diselidiki,” katanya.

Salah satu pelaku, Widiarto mengatakan, mereka beraksi karena kekurangan uang setelah kalah judi online. Kemudian setelah berhasil mereka memang sengaja mampir ke Bandungan, Kabupaten Semarang. “Kehabisan uang kalah judi online, judi slot. Kemarin itu istirahat di Bandungan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentng pencurian dengan kekerasan dengn ancaman hukuman sembilan tahun penjara sampai 12 tahun penjara. Polda Jateng mengimbau untuk para driver taxi online bisa melengkapi kendaraannya dengan GPS dan juga camera di dalam mobil untuk mencegah kejahatan.(HS)

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Dukung Aturan Penggunaan Bio Solar B35 untuk Kurangi Dampak Polusi

Hasil Sidang Kasus KKN Penerimaan Bintara Polri 2022, Lima Anggota Polda Jateng Kena Sanksi Demosi