HALO KENDAL – Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), dengan memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir.
Dari siaran pers KPU RI yang diterima halosemarang.id, Ketua KPU Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, PDPB dilaksanakan secara terus menerus untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya.
“Dengan pelaksanaan PDPB secara nasional, diharapkan KPU dapat menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan regional secara komprehensif, akurat, dan mutakhir,” ujarnya, Rabu (13/7/2022).
Hevy memapaparkan, hasil PDPB dari KPU RI pada Semester I Tahun 2022 berupa jumlah Pemilih bulan berjalan sebanyak 190.022.169 Pemilih.
Terdapat penurunan jumlah pemilih sebanyak 637.179 jika dibandingkan dengan jumlah Pemilih DPB Semester II Tahun 2021 yang berjumlah 190.659.348.
“Hal ini dikarenakan adanya pemilih baru dan Pmpemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat selama proses pemutakhiran. Demikian rekapitulasi hasil PDPB Semester tahun 2022 Tingkat Nasional yang dapat disampaikan,” jelas Hevy.
Rekapitulasi PDPB dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi,hingga tingkat nasional.
“Ada 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.240 kecamatan, 83.414 desa maupun kelurahan dan 700.011 tempat pemungutan suara (TPS),” papar Hevy.
Penyampaian rekapitulasi PDPB tingkat KPU Kabupaten/Kota dilakukan setiap tiga bulan dan untuk tingkat KPU Provinsi dilakukan setiap enam bulan.
Berdasarkan penyampaian rekapitulasi KPU Provinsi seluruh Indonesia, KPU melakukan rekapitulasi PDPB tingkat nasional setiap enam bulan.
“Demikian rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester 1 Tahun 2022 Tingkat Nasional dari KPU RI yang dapat kami disampaikan,” imbuh Hevy.
Sementara untuk Kabupaten Kendal, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2022, periode bulan Juni 2022 sebanyak 783.263.
Dengan rincian, laki-laki sebanyak 389.436 dan perempuan sebanyak 393.827 yang terdapat di 20 Kecamatan dan 286 Desa di Kabupaten Kendal.
“Bagi warga Kendal yang belum terdaftar sebagai pemilih maupun mengalami perubahan identitas diri, atau memberi masukan terkait pemilih TMS dapat melaporkan secara online di http://bit.ly/dpbkpukabkendal2021,” pungkas Hevy. (HS-06)