HALO SURAKARTA – Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menggelar kegiatan Jumat Curhat, untuk mendengar keluhan dan aspirasi masyarakat, Jumat (24/01/2025).
Dalam kegiatan ini, Kapolresta Surakarta mengajak warga Solo untuk berbincang dan mengobrol santai di Stadion Sriwedari.
Program Jumat Curhat adalah program komunikasi dua arah Polri dengan masyarakat, untuk membahas permasalahan seputar kamtibmas dan pelayanan Polri.
Melalui program tersebut, Polri dapat menerima informasi kamtibmas, feedback, dan perbaikan kinerja ke depannya.
Dalam program tersebut Kapolresta Surakarta sengaja mengajak warga Solo untuk dapat mendengarkan apa keluhan yang dirasakan oleh para warga terkait Kamtibmas di wilayah kota Surakarta.
”Ini merupakan program Jumat Curhat yang dilaksanakan Polri untuk menjadi terbuka untuk menerima saran masukan dari masyarakat. Program ini rutin dilaksanakam oleh jajaran Kepolisian se Indonesia,” kata Kapolresta, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Namun Polri tidak menjadi pihak yang harus dan berkewajiban untuk menyelesaikan semua permasalahan, kecuali masalah Kamtibmas.
“Tetapi apabila yang disampaikan terkait instansi lain, kita hanya menjadi perpanjangan tangan,” kata dia.
Kiprah
Sementara itu sebelumnya, meski belum seminggu menjabat, Kapolresta Surakarta, Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo sudah membuat gebrakkan dengan menindak para pelaku judi dadu di wilayah.
Penangkapakan dilakukan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Surakarta, di daerah Karangasem belakang PDAM Kota Surakarta, Kamis (23/01/2025). Dalam penggerebekan itu polisi menangkap empat pelaku
Mereka adalah orang berinisial D yang merupakan bandar, dan tiga orang lagi sebagai pemasang inisial S,R dan SR.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan penangkapan itu dipimpin Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri.
“Penangkapan keempat pelaku berawal dari laporan call center Kapolresta Surakarta di nomor whatsapp 0821-6715-7000 bahwa di Karangasem tepatnya belakang kantor PDAM ada sekumpulan warga yang sedang bermain judi dadu. Mendapatkan informasi tersebut kemudian kami menerjunkan tim resmob untuk segera menindak lanjuti,” kata Kombes.Pol. Catur, Jumat (24/01/2025).
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa Sarana Judi dadu, 5 unit handphone, media papan angka pemasangan, dan uang sebesar Rp 1.227.000.
“Selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mako Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, keempat pelaku itu dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukan paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. (HS-08)