HALO SURAKARTA – Aparat Polresta Surakarta menangkap MZA (27), warga Bibis Baru Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Minggu (02/3/2025) dini hari, dalam sebuah razia minuman keras.
Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwa MZA menjual minuman keras di rumahnya.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, regu Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mendatangi rumah MZA,” kata Kompol Arfian, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Sesampainya di rumah MZA, petugas langsung menggeledah dan menemukan barang bukti berupa miras jenis ciu ukuran 1,5 liter sebanyak 3 botol dan diamankan ke Mako Polresta Surakarta.
“Petugas kemudian mendata penjual miras untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut berupa Tipiring,” ucapnya.
Kasat Samapta menambahkan patroli tim sparta telah melakukan kegiatan kepolisian dalam rangka menciptakan situasi harkamtibmas di bulan Ramadhan.
“Selama Ramadhan situasi kamtibmas kita upayakan aman dan kondusif serta melakukan antisipasi tindak kejahatan di tengah masyarakat,” bebernya.
Kompol Arfian menegaskan, sesuai dengan penekanan Kapolresta Surakarta agar seluruh jajaran menindak tegas penyakit masyarakat, salah satunya minuman keras.
“Alhamdulillah dengan dukungan masyarakat, kami bisa menertibkan peredaran miras,” kata dia. (HS-08)