HALO SRAGEN – Gara-gara menjual mercon lewat media sosial, seorang pemuda berinisal RYA (17) warga Boyolali, ditangkap Sat Reskrim Polres Sragen, dalam razia penyakit masyarakat (Pekat).
Pemuda yang masih belia ini, ditangkap tim Resmob, yang menyamar sebagai pembeli, hingga berhasil menggiring penjual bertempat di depan toko Indomart desa Jati Kecamatan Masaran Sragen.
Kasat Reskrim, AKP Wikan Srikadiyono, mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, Jumat (22/3/2024) mengatakan penangkapan terhadap pelaku RYA, dilakukan oleh tim Resmob Polres Sragen, pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 18.00 WIB.
“Saat itu petugas berpura-pura sebagai pembeli, kemudian berhasil memancing pelaku di depan toko Indomart Desa Jati Masaran, dengan alasan akan membeli bahan petasan yang ditawarkan oleh pelaku di media sosial. Saat bertemu dengan pelaku, tim yang telah bersiaga itu, kemudian langsung melakukan pemerikaan terhadap barang bawaan pelaku, berupa bahan pembuat petasan,“ terang AKP Wikan.
Berdasarkan barang bukti tersebut, pelaku diamankan oleh petugas ke Mapolres Sragen.
Pelaku terancam hukuman, sebagaimana dimaksud Pidana dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1), tentang tindak pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan status telah menjual obat mercon, yang saat ini tengah menjadi target Operasi Kepolisian Pekat Candi 2024.
“Karena status tersangka masih anak-anak, maka kasus ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim. Petugas juga menyita barangbukti milik pelaku di antaranya satu unit motor Yamaha Nmax hitam- 3 Kg bahan peledak obat mercon , satu unit HP Iphone Type 11 Promex abu-abu serta tas punggung merah hitam, “ kata AKP Wikan. (HS-08)