in

Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi. (Foto: Setkab.go.id)

 

HALO SEMARANG – Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2021. Satgas tersebut dibentuk, antara lain untuk menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, otoritas, atau pemerintah daerah.

“Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, otoritas, atau pemerintah daerah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja,” demikian bunyi Pasal 1 keputusan, seperti dirilis Setkab.go.id. Keputusan Presiden tersebut tersebut juga dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Disebutkan pada bagian pertimbangan, diperlukan sosialisasi secara masif, agar pelaksanaan UU tersebut dapat efektif, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.

Berdasarkan ketentuan peraturan ini, Satgas UU Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun tugas dari Satgas ini, adalah menyinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya; menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki lembaga-lembaga pemerintah; dan mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Selain itu juga menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri; serta merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah.

Pada Pasal lima, diatur bahwa Satgas tersebut memiliki wewenang mengonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga pemerintah; memberikan arahan kepada lembaga-lembaga pemerintah dalam melaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya; serta memantau pelaksanaan sosialisasi UU tersebut.

Selain itu juga melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dari lembaga-lembaga pemerintah dan mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan.

Dalam pasal enam, disebutkan bahwa dalam rangka sinergi sosialisasi UU tersebut, menteri, kepala otoritas, dan kepala daerah wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Undang-Undang Cipta Kerja.

Satgas UU Cipta Kerja dipimpin ketua yang dijabat oleh Mahendra Siregar. Selain itu, terdapat 3 orang wakil ketua yaitu Suahasil Nazara, M. Chatib Basri, Raden Pardede, serta seorang sekretaris yaitu Arif Budimanta.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu oleh Sekretariat Satgas UU Cipta Kerja yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dapat membentuk kelompok kerja.

“Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, dan kelompok kerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat Negara,” bunyi ketentuan Pasal 11 Keppres 10/2021 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan ini. (HS-08)

Duhhh…. . Cessna C501 yang Ditumpangi Jatuh, Tarzan Meninggal

Indonesia Bentuk Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia