HALO JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, menganggarkan Rp40 miliar untuk perbaikan jalan pada 2025.
Dana ini antara lain dialokasikan untuk rehabilitasi jalan, pemeliharaan berkala, serta pembangunan sistem drainase dan jembatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Jepara, Ary Bachtiar, menyebut anggaran tersebut terdiri atas rehabilitasi jembatan Rp4,5 miliar, pembangunan drainase Rp12,3 miliar, pembangunan jalan Rp6,9 miliar, pemeliharaan berkala Rp4 miliar, dan pemeliharaan rutin Rp7,3 miliar.
“Perbaikan jalan sudah dimulai dua pekan lalu dan akan terus berjalan,” ujarnya, Selasa (25/2/2025), seperti dirilis jepara.go.id.
Selain itu, empat tim klinik jalan telah diterjunkan ke titik-titik prioritas. Beberapa ruas yang menjadi fokus perbaikan meliputi Jalan Krasak-Guyangan, Mayong-Pancur, Nalumsari-Daren, dan lingkar Ngabul-Mulyoharjo.
Tim menggunakan aspal drum dengan metode lapen, untuk meningkatkan ketahanan jalan.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Jepara, Agus Priyadi, menjelaskan target pembangunan jalan tahun ini mencapai 1.729 meter. Pemeliharaan berkala dengan metode sand sheet ditargetkan sepanjang 10 kilometer, sedangkan pemeliharaan rutin dilakukan melalui klinik jalan.
Berikutnya, pelebaran jalan menuju standar direncanakan sepanjang 10 kilometer dengan anggaran Rp4,97 miliar.
“Pelebaran jalan menuju standar itu pelebaran yang kanan dan kiri di beton,” terangnya.
Di sisi lain, lanjut Agus, rehabilitasi jembatan mencakup empat titik, dengan yang terbesar berada di Banyuputih-Pendosawalan.
Jembatan lainnya berukuran lebih kecil dengan anggaran sekitar Rp200 juta per unit. Kemudian, pembangunan drainase ditargetkan sepanjang 7.390 meter.
Ary berharap dalam perubahan anggaran daerah mendatang, Pemkab Jepara mendapatkan tambahan dana untuk melanjutkan program klinik jalan.
Diperkirakan, program ini membutuhkan Rp15 miliar per tahun agar infrastruktur jalan tetap terjaga dan layak.
“Harapan kita nanti di perubahan anggaran, kita mendapatkan tambahan untuk melanjutkan klinik,” kata dia. (HS-08)