in

Jelang Verifikasi Vaktual, KPU-Bawaslu Jateng Petakan Persoalan yang Berpotensi Muncul

KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi di Kantor KPU Jawa Tengah, Selasa (23/6/2020).

 

HALO SEMARANG – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah 2020 akan memasuki tahapan verifikasi faktual bukti dukungan calon perseorangan mulai 24 Juni 2020.

Tahapan ini lanjutan dari proses verifikasi administrasi untuk mengecek kebenaran bukti dukungan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan.

KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi untuk membahas terkait dengan pelaksanaan tahapan tersebut.

Rapat digelar di Kantor KPU Jawa Tengah, Selasa (23/6/2020).

Di Jawa Tengah, dari 21 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020, ada dua daerah yang akan melakukan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, yakni Kota Surakarta dan Kabupaten Purworejo.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun menyampaikan berbagai hal untuk mengantisipasi jika ada persoalan-persoalan yang muncul dalam tahap verifikasi faktual.

Sebab dalam proses verifikasi faktual ini, situasi di lapangan bisa saja bersifat dinamis.

Misalnya terkait dengan desa/kelurahan atau perumahan yang ada data pendukungnya, tapi di area tersebut masih menutup diri atau memberlakukan lockdown lokal.

“Hal-hal seperti ini perlu digarisbawahi agar di lapangan bisa berjalan lancar,” kata Anik.

Bawaslu Jateng juga berharap kepada jajaran KPU untuk mengutamakan koordinasi dengan berbagai pihak, terutama perangkat desa yang wilayahnya mau dikunjungi untuk verifikasi faktual.

Apalagi saat ini, virus korona juga masih bersifat fluktuatif.

Anik meminta KPU agar seluruh jajarannya aktif berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu.

Selain itu Anik juga menekankan pentingnya kesepahaman bersama mengenai aturan untuk meneliti bukti dukungan apakah memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS), atau belum memenuhi syarat.

Bawaslu Jawa Tengah berharap agar jajaran KPU dan Bawaslu di Jawa Tengah bisa saling sinergi untuk kelancaran verifikasi faktual. Agar verifikasi faktual benar-benar berkualitas dan sesuai dengan objektifitas.

Verifikasi faktual akan dilaksanakan oleh jajaran KPU. Sementara Bawaslu di Jawa Tengah akan mengawasi secara melekat. Jajaran Bawaslu akan mengutamakan pencegahan dan pengawasan.

Jika ditemukan adanya dugaan tata cara yang dilanggar jajaran KPU maka jajaran Bawaslu akan mengutamakan saran perbaikan.

Bawaslu Jateng memerintahkan ke seluruh jajaran agar melaksanakan tugas dengan profesional dan berintegritas.

Sementara Anggota KPU Jateng, Putnawati mempresentasikan berbagai hal ihwal teknis pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon perseorangan.(HS)

Calon Siswa yang Rumahnya Satu RW Dengan Sekolah Otomatis Diterima

Bahas Liga 3, PSSI Minta Masukan Asprov