HALO SEMARANG – Jelang Ramadan, Satpol PP Kota Semarang mulai gencar melaksanakan razia kos-kosan yang disinyalir menjadi tempat berbuat asusila. Terbaru, Satpol PP Kota Semarang menyita 18 kartu tanda penduduk (KTP) warga asal luar kota yang menghuni di beberapa tempat kos, pada Rabu (16/3/2022) malam. Penyitaan dilakukan setelah Satpol PP menggelar operasi yustisi kos-kosan “mesum”.
Adapun 18 KTP itu dari 18 orang yang menghuni di tiga rumah kos di Jalan Lamper Tengah. Awalnya Satpol PP menggelar razia bertujuan sidak aksi mesum di kos dan praktik prostitusi kos-kosan.
Petugas lantas mengecek perizinan bangunan rumah kos dan surat kelengkapan penghuni kos. Alhasil petugas mendapati 18 penghuni tak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di kos. Petugas kemudian menyita KTP para penghuni dan memberikan surat bukti penyitaan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan razia digelar karena adanya aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan tempat kos sebagai tempat mesum dan fasilitas prostitusi online. Oleh karena itu pihaknya menggelar razia, apalagi ini menjelang Ramadan.
“Kita cek tadi ternyata tidak ada yang kumpul kebo atau tindakan asusila lainnya. Kemudian kita cek administrasi kependudukan, kita sita 18 KTP warga luar kota karena mereka tak menyertakan SKTS atau Surat boro,” kata Fajar
18 orang yang KTPnya disita nantinya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). “Besok akan ada sidang tipiring. Di perda nomor 4 tahun 2016 kan sudah jelas aturannya, penghuni kos harus ada SKTS. Nanti mereka akan terkena tipiring,” tegasnya
Ia menyebut razia ini akan terus digelar untuk meminimalisir penyakit masyarakat. Tak hanya soal tindakan asusila, operasi juga untuk mencegah penyakit masyarakat lain, seperti peredaran minuman keras, prostitusi, dan kemungkinan peredaran narkoba. Apalagi belum lama ini ada berita penangkapan teroris.(HS)