in

Jelang Pramusim MotoGP 2022, Polda NTB Berhasil Amankan Lima Drone Ilegal di Atas Sirkuit Mandalika

Foto ilustrasi drone (Sumber : Tribratanews.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Team Drone Korps Brimob Polri BKO Polda NTB pada, Kamis (10/02/22), menurunkan paksa lima drone yang diterbangkan tanpa izin, di seputaran Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Kuta Lombok Tengah, NTB.

Brimob menggunakan jammer antidrone untuk mengambil alih kendali pesawat tanpa awak tersebut, untuk kemudian menurunkannya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, bahwa sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, drone yang diterbangkan tanpa izin dari penyelenggara MotoGP, harus diturunkan agar tak menggangu jalannya race.

“Kami sudah imbau dan bina mereka, untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan tegas,” kata Perwira Menengah Polda NTB itu, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.

Kombes Pol. Artanto mengatakan pemilik drone diimbau tidak menerbangkan saat event pre season atau pra musim MotoGP ini.

“Jika drone tersebut kembali diterbangkan, aparat akan memberikan tindakan,” tegas mantan Kabagbinops Roops Polda Jateng itu.

Kabid Humas Polda NTB menuturkan, tim TIK memiliki alat anti-drone yang ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika yang dapat mendeteksi keberadaan drone ilegal yang terbang di sekitar area sirkuit.

“Drone tidak boleh diterbangkan di sekitar sirkuit karena itu sangat membahayakan arena sirkuit, di mana helikopter terus stand by mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit. Jadi kami melakukan patroli drone dan menempatkan alat deteksi drone, di mana dari jarak 2 km drone ilegal dapat kami deteksi,” imbau Kombes Pol. Artanto.

Drone jammer adalah perangkat pemancar gelombang radio yang kekuatannya sangat terarah dengan menggunakan teknik pemancar high gain directional antenna untuk diarahkan ke drone dengan maksud melumpuhkan fungsi penerimaan gelombang radio pada sebuah drone sasaran.

Penerbangan drone sendiri juga memiliki regulasi yang memiliki dasar hukum yang tercantum dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana memiliki sanksi hukum pidana dan denda. (HS-08)

Deklarasi Pemuda Lintas Agama DIY, Menag Yaqut Sebut Keragaman Tak Mungkin Ditolak

Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Prancis, Presiden Jokowi Berharap Produksi Bersama Alutsista