HALO SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan menyusun peraturan teknis pelaksanaan pemilu, pada Juni atau Juli 2022. Hal itu karena regulasi dari Pemerintah Pusat, baru akan keluar selambat-lambatnya 20 bulan sebelum hari pelaksanaan.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, mengatakan untuk saat ini, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), baru menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilu 2024, yakni pada 14 Februari 2024.
“Jadi yang baru diputuskan baru tanggal pelaksanaan. Nanti KPU dan lembaga terkait akan menyusun mengenai peraturan dan pendukungnya, selambatnya Juni atau Juli,” kata Henry, saat di temui di meja kerjanya. Rabu (26/1/2022)
Lebih lanjut dia mengatakan untuk problem yang kemungkinan dihadapi, adalah pemungutan suara dan penghitungan yang dilakukan pada hari yang sama.
“Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan di hari sama itu, yang sering menjadi kendala. Karena pasti tidak cukup satu hari. Kita selalu butuh waktu rekapitulasi. Apalagi kita kemungkinan akan ada 5 kotak suara di 14 Februari 2024 mendatang,” kata Henry.
Adapun mengenai update data pemilih, pihaknya masih membuka kanal pelaporan. Ditambah KPU Kota Semarang masih terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang guna meminimalkan beragam persoalan data pemilih.
Pihaknya masih mencatat data sementara rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kota Semarang ada 1,176,817 orang.
“Pemutakhiran data berkelanjutan, dengan cara melalui masukan masyarakat. Baik laporan meninggal dunia, sudah umur 17 tahun dan bisa memilih, ganti status dari ASN/PNS ke warga biasa dan sebagainya,” jelas Henry
Henry juga menyerukan agar masyarakat dapat mendaftarkan diri menjadi pemilih tetap. Bagi warga Kota Semarang yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu sebelumnya, bisa memperbaiki identitas daftar pemilih atau melaporkan keluarga yang meninggal dengan mengisi formulir di . (HS)