HALO BLORA – Menyikapi dinamika politik di Kabupaten Blora, terutama menjelang tahapan Pemilu 2024 yang akan masuk tahapan kampanye terbuka, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga fisik dan mental, apalagi ke depan pasti akan banyak kegiatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, ketika memimpin apel pagi di halaman belakang Mapolres Blora, Senin (15/01/2024).
Hadir dalam apel Wakapolres Blora, Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran serta Para Kanit, Kasi Dan Perwira Staf serta anggota Polres dan Polsek Jajaran.
Kapolres berharap selama masa tahapan Pemilu 2024, seluruh anggota selalu menjaga kesehatan, karena akan banyak tugas yang harus dilaksanakan, salah satunya ketika memasuki tahapan kampanye terbuka.
“Kita harus persiapkan segala sesuatunya, tahapan Pemilu sudah berjalan dan akan masuk Kampanye Terbuka. Untuk itu kita wajib menjaga kesehatan sehingga bisa maksimal dalam melaksanakan tugas, ” kata Kapolres Blora, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Kemudian terkait larangan penggunaan knalpot Brong, di Blora juga sudah digelar Deklarasi Jateng Bebas Knalpot Brong.
Kapolres berharap agar anggota menindaklanjutinya, terutama Bhabinkamtibmas agar aktif sambang ke wilayah binaan guna mensosialisasikan hal tersebut.
“Mari kita jaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif terutama jelang tahapan kampanye terbuka. Salah satunya kita wujudkan Blora bebas knalpot Brong tentunya dengan menjalin sinergi bersama TNI, Pemkab dan lintas sektoral lainnya, ” tandas Kapolres Blora.
Kapolres juga menegaskan bahwa selama Pemilu 2024, anggota Polri wajib netral sesuai dengan Undang Undang yang ada.
Knalpot Brong
Sementara itu terkait larangan penggunaan knalpot brong, Polres Blora melalui Satlantas dan Polsek Tunjungan, menggelar sosialisasi kepada siswa siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tunjungan, Senin (15/01/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanit Kamsel Satlantas Ipda Hadi Sutomo, Kanit Binmas Polsek Tunjungan Aiptu Adi Riyanto, beserta anggota serta Kepala Sekolah, dan Guru serta siswa siswi MAN Tunjungan.
Kanit Kamsel Satlantas Ipda Hadi menyampaikan, larangan menggunakan knalpot brong kepada Pelajar MAN Tunjungan guna mewujudkan Kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Blora. Mengimbau Pelajar untuk selalu taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas guna untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
“Menggunakan knalpot brong merupakan pelanggaran yang dapat dipidana selama 1 bulan dan denda maksimal Rp 250.000, sesuai undang undang LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 Jo 106 ayat 3 sebagai acuan dalam penegakan hukum di karena tidak sesuai dengan persyaratan teknis atau melebihi desibel yang sudah di tentukan dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar,” jelasnya.
“Tetap menjadi pelopor keselamatan berlalulintas untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat, serta menitipkan pesan untuk disampaikan kepada sanak saudara untuk tetap mematuhi tata tertib guna mewujudkan kamseltibcar di wilayah Kabupaten Blora,” kata dia. (HS-08)