HALO BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang bersama DPRD setempat, resmi mengunci 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Semua reperda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab dan DPRD Batang, untuk menjawab berbagai persoalan, termasuk banjir akibat drainase yang buruk, kebakaran, hingga penguatan ekonomi kreatif warga.
Wakil Bupati Suyono menegaskan, bahwa jajaran eksekutif dan legislatif tidak ingin melahirkan aturan yang sekadar pemanis di atas kertas.
Setiap pasal yang dirancang harus mengakar kuat pada realitas kehidupan masyarakat Batang serta tidak menabrak aturan yang lebih tinggi.
“Peraturan daerah yang dibuat haruslah sesuai dengan keadaan dan kondisi masyarakat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta dapat menyelesaikan masalah atau menjawab kebutuhan,” kata dia, di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13/10/2026).
Propemperda 2027 tidak hanya berkutat pada lalu lintas anggaran atau administrasi birokrasi semata. Ada tiga isu krusial masyarakat yang langsung menyentuh pelayanan dasar.
Isu pertama adalah Penataan Ruang Wilayah. Raperda RTRW disiapkan sebagai kompas, agar pembangunan di Batang melaju terarah tanpa mengorbankan keseimbangan lingkungan.
Untuk isu kedua, yakni Sistem Drainase, Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase hadir untuk membenahi tata kelola air dan mengantisipasi genangan.
Sedangkan untuk isu penyelamatan dan kebakaran, Raperda Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan difokuskan untuk memperkuat proteksi warga dalam kondisi darurat.
“Tak berhenti pada fisik dan infrastruktur, Pemkab Batang juga memperluas jangkauan hukumnya ke sektor ekonomi dan sosial. Kehadiran Raperda Ekonomi Kreatif diproyeksikan memberi nafas baru bagi para pelaku usaha lokal, sementara Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga disiapkan sebagai benteng penguat fondasi sosial di tingkat rumah tangga,” jelasnya.
Tiga rancangan regulasi pertama berkaitan dengan siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari pertanggungjawaban APBD 2026, perubahan APBD 2027, hingga penyusunan APBD 2028.
“Penyusunan Propemperda ini berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Pasal 236 ayat (1) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta payung hukum pembentukan perundang-undangan (UU No. 12/2011 yang diperbarui dengan UU No. 13/2022),” tegasnya.
Suyono juga menekankan, bahwa Propemperda merupakan kompas awal agar proses legislasi berjalan terencana, terpadu, dan sistematis.
“Propemperda sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan rancangan peraturan yang akan disiapkan dan dibahas,” ujar dia.
Penetapan daftar Propemperda baru langkah awal; ujian sesungguhnya adalah mengawal pembahasan setiap draft secara cermat agar saat disahkan nanti, regulasi tersebut benar-benar menjadi solusi nyata bagi seluruh warga Kabupaten Batang. (HS-08)


