HALO KENDAL – Warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal kembali dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap rencana operasional pertambangan di desanya. Hal itu disampaikan Koordinator Aliansi Peduli Lingkungan Desa Tunggulsari, Faris Ahkam, Senin (15/9/2025).
Sambil memperlihatkan sebuah surat terkait izin operasional produksi untuk kegiatan pertambangan, dia menegaskan, dari hasil musyawarah di Balai Desa jelas Tunggulsari beberapa waktu lalu, sebagian besar warga menyatakan penolakan. Karena dengan beroperasionalnya tambang dikhawatirkan akan merusak lingkungan, mengganggu lahan pertanian, serta mengancam sumber air dan keselamatan warga.
“Kami meminta pemerintah meninjau ulang izin yang dikeluarkan, karena izin formal tidak bisa menggantikan persetujuan sosial masyarakat yang terdampak langsung,” tandas Faris.
Bahkan pihaknya mengingatkan, apabila peringatan dan keputusan Musdes tersebut tidak diindahkan, pihaknya siap melakukan aksi dengan massa yang lebih besar.
“Kami siap melakukan aksi ke pihak-pihak terkait, baik ke Dinas Lingkungan Hidup Kendal maupun provinsi, hingga ke Pemerintah Kabupaten Kendal dan Provinsi Jawa Tengah,” ungkap Faris.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, yang menjadi mitra dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengaku sudah mendapatkan laporan dari warga terkait izin yang dikeluarkan.
Politisi Partai Gerindra tersebut menyatakan, surat izin dikeluarkan, karena adanya pernyataan dari warga Desa Tunggulsari, yang pada inti menyetujui aktivitas pertambangan di desanya.
“Bahkan kepala desanya juga siap bertanggung jawab. Pada prinsipnya saya tidak menghambat para pengusaha tambang. Semua dikembalikan kepada masyarakat setempat,” jelas Sisca.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengkaji dokumen-dokumen, dan berkordinasi dengan pihak terkait.
“Kami sudah melihat dokumen (surat izin). Cuma untuk dokumen komitmen mereka terhadap izin lingkunganya mungkin bukan dari DLH Kabupaten Kendal mungkin dari pemprov dan saya Insya-Allah belum mengeluarkan izin lingkungannya,” ungkap Aris melalui pesan singkat.
Terpisah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto mengatakan, izin usaha penambangan yang telah dikeluarkan tersebut telah sesuai undang-undang. Selain itu juga telah didukung oleh surat pernyataan persetujuan dari warga dan aparatur desa setempat.
“Kita harus mengacu dengan undang-undang dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. Kita harus bijak menyikapinya. Dan menjadikan kewajiban pemegang izin untuk menjaga kondusivitas di wilayah di mana pelaku usaha melakukan kegiatannya,” ujarnya.
Sedangkan Anggota DPRD Kendal, Muhammad Arif Abidin menambahkan, dirinya sudah mendapat laporan dari warga yang berada di daerah pemilihan (dapil)nya, dengan keluarnya izin tersebut, dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Saya sudah menerima laporannya, dan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait supaya ada solusi masalah ini. Selaku anggota dewan, saya siap menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ungkap Kaji Arif, sapaan Politisi Partai Demokrat tersebut.(HS)