HALO SEMARANG – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, menyita 56 unit kendaraan operasional Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan SH MH MSi, menjelaskan bahwa puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.
“Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman,” kata Karo Penmas, Kamis (28/7/2022), seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.
Penyitaan 56 kendaraan operasional ACT tersebut dilakukan Rabu (27/7) pukul 13.00 WIB. Kendaraan tersebut terdiri atas 44 unit mobil dan 12 sepeda motor.
“Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT,” kata Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengungkap Bareskrim Polri telah adanya 10 perusahaan cangkang milik ACT, yang diduga digunakan untuk menggelapkan dana.
Adapun 10 perusahaan tersebut, di antaranya PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta, dan PT Global Wakaf Corpora.
PT Global Wakaf Corpora juga memiliki enam perusahaan turunan antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Menurut Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pihaknya masih menelusuri dan mendalami lebih jauh, terhadap perusahaan cangkang ACT. Diketahui, 10 perusahaan tersebut bergerak di bidang amal dan bisnis. “Masih didalami satu persatu,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan ACT.
Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.
“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes. Pol Helfi Assegaf, Senin (25/7/22) kemarin. (HS-08)