HALO SEMARANG – Kementerian Pemuda dan Olahraga baru saja merilis protokol kesehatan untuk kegiatan olahraga di era new normal.
Protokol kesehatan ini dirilis oleh Kemenpora di Jakarta, 11 Juni 2020 melalui SK Menpora bernomor 6.11.1/Menpora/VI/2020 tentang protokol pencegahan penularan Covid-19 pada kegiatan kepemudaan dan keolahragaan dalam mendukung tatanan kehidupan new normal.
“Ini adalah panduan umum karena karakter masing-masing cabang olahraga berbeda. Cabor tetap wajib mendapat peraturan pedoman ini karena dalam beberapa hal aturannya cukup lengkap tentang mereka punya aturan kesehatan sendiri,” kata Sekretaris Kemenpora , Gatot S Dewa Broto, Kamis (11/6/2020).
Dalam protokol kesehatan tersebut, Kemenpora membagi kegiatan olahraga dalam tiga tahapan meski tidak menyebutkan kapan waktunya.
Pada tahap pertama, kegiatan atlet olahraga yang bersifat individu boleh dilakukan dengan protokol kesehatan yang cukup ketat dan harus melalui tes PCR yang hasilnya negatif.
Kemudian di tahapan kedua kegiatan olahraga yang melibatkan orang banyak seperti sepak bola, juga sudah boleh dilakukan serta kejuaraan dalam negeri boleh dilakukan atas seizin pemerintah. Tetapi di tahapan ini belum diperbolehkan adanya penonton yang hadir menyaksikan.
Sementara di tahapan terakhir atau ketiga, Kemenpora sudah memperbolehkan adanya pertandingan atau uji coba yang melibatkan tim dari luar negeri dan bisa dihadiri penonton.
Namun kompetisi olahraga diperbolehkan berlangsung dengan kehadiran penonton maksimal 30 persen dari kapasitas penuh.
Selain itu, penonton yang hadir usianya minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun serta bisa menunjukkan hasil tes PCR yang negatif.
Menanggapi protokol kesehatan tersebut, CEO PSIS yang juga salah satu anggota Komisi X DPR RI dan membidangi olahraga, Yoyok Sukawi menilai, aturannya harus dibuat detail dan menanyakan soal kapasitas 30 persen kuota penonton pada tahapan ketiga.
“Kalau saya mengucapkan terima kasih karena Kemenpora sudah membuat protokol kesehatan yang cukup bermanfaat untuk atlet dan para penonton nantinya. Namun harus hati-hati juga dalam pelaksanaanya,” ujar politikus Demokrat asal Dapil I Jawa Tengah ini.
“Seperti contoh Stadion GBK (red-Gelora Bung Karno) itu cukup besar. Kapasitasnya sekitar 77 ribu kalau penuh dengan single seat. Berarti sekitar 20ribu boleh datang ke stadion kalau melihat aturan tersebut di tahap ketiga. Ini yang harus hati-hati kalau pandemi belum teratasi secara tuntas,” tandas Yoyok Sukawi.(HS)