in

Ini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten Kendal

Ilustrasi Zakat Fitrah.

HALO KENDAL – Menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kendal telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan keputusan rapat koordinasi penentuan besaran zakat fitrah tahun 2024 telah dilaksanakan pada 22 Februari 2024 lalu.

Penetapan dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Kabupaten Kendal, Baznas, PCNU, PD Muhammadiyah, PD Rifa’iyah, PD LDII dan Perwakilan Lembaga Amil Zakat di Kabupaten Kendal.

Ketua MUI Kendal, KH Asro’i Thohir menjelaskan, besaran nominal zakat ditetapkan berdasarkan informasi harga beras dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kendal saat ini.

“Informasi harga beras di Kabupaten Kendal, per 19 Februari beras IR 64 Premium Rp 16.500 rata-rata Rp 16.375 per kilogram, sedangkan yang kwalitas medium harga Rp 15.500 dengan harga rata-rata Rp 15.375 per kilogram. Untuk harga beras mentik wangi super harga Rp 18.000/kg dengan rata-rata harga di pasaran Rp 17.438 per kilogram,” bebernya, Rabu (27/3/2024).

Sehingga, lanjut KH Asro’i Thohir, besaran zakat fitrah tahun 1445 Hijriah di Kendal adalah 1 sha’. Dan apabila dikonversikan ke dalam bentuk beras/makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter/per jiwa.

“Sementara nilai zakat fitrah tersebut apabila dinominalkan dalam bentuk uang setara dengan nilai Rp 40.000,” imbuhnya.(HS)

PKK Kota Semarang Gelar Bimbingan Mental, Alwin Basri Tekankan Karakter dan Moralitas

Kemenag Target Tingkatkan Kapasitas 22.000 Imam Masjid di 2024