HALO PURWOREJO – Pemkab Purworejo berharap dapat mulai menggunakan Aplikasi E-Kinerja, mulai Januari 2023, sehingga dapat memperbaiki manajemen pegawai.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Purworejo, Said Romadhon, ketika membuka Workshop Aplikasi E-Kinerja, Jumat (02/12/2022) di Ruang Arahiwang, Setda Kabupaten Purworejo.
Workshop yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo itu, dihadiri pula oleh sejumlah pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemkab Purworejo.
Para pejabat itu, adalah Deputi Bidang Pembinaan Managemen Kepegawaian BKN, Haryono Dwi Putranto; Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara BKN, Achmad Slamet Hidayat; serta tim dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta.
Adapun dari Pemkab Purworejo, hadir Asisten Administrasi Umum, Nancy Megawati Hadisusilo; Kepala BKPSDM, Fitri Edhi Nugroho; beserta unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan RPJM Kabupaten Purworejo Tahun 2021- 2026 dan visi Kabupaten Purworejo, adalah Purworejo Berdaya Saing 2025.
Untuk mewujudkan visi itu, sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) aparatur dan masyarakat.
Menurut Sekda, terdapat segitiga yang menjadi satu untuk mewujudkan visi yakni kedisiplinan, kinerja dan penghasilan.
“Saya berharap per Januari 2023 aplikasi baru dapat digunakan di Kabupaten Purworejo, sehingga dapat memperbaiki manajemen pegawai agar benar-benar disiplin dan terjamin kesejahteraannya serta meningkatkan kompetensi kinerjanya,” kata dia, seperti dirilis purworejokab.go.id.
Sementara itu Deputi Bidang Pembinaan Managemen Kepegawaian BKN, Haryono Dwi Putranto, menjelaskan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan pengganti PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS.
“Terdapat perubahan dan perbedaan antara keduanya, antara lain terkait ruang lingkup pengelolaan, pelaksanaan dan penilaian kinerja, perilaku kerja, dan format SKP. Saya berharap aplikasi e-kinerja dapat terintegrasi dengan sistem informasi ASN BKN, agar lebih mudah dan tepat sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022,” paparnya.
Kepala BKPSDM Fitri Edhi Nugroho SE MM, menambahkan pengelolaan kinerja ASN yang sekarang tidak seperti penilaian e-kinerja yang dahulu atau pengganti DP3. Terdapat tiga rangkaian, yaitu dimulai dari e-presensi, e-kinerja, dan e-TPP. (HS-08)