HALO SEMARANG – Ibu dan anak diamankan polisi karena menjadi admin judi togel di Jalan Cilosari Barat, Kemijen, Semarang Timur. Kedua tersangka masing-masing bernama Sri Supadmi (64) dan Tabita Sri W (29) diamankan Subnit 1 Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada Senin (7/10/2024) lalu.
Mereka diamankan lantaran menjual kupon judi togel. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain sejumlah uang dan kupon judi togel.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan awalnya petugas mendapatkan informasi adanya aktifitas perjudian di wilayah tersebut.
Kemudian petugas melakukan pengintaian dan benar pada saat itu pelaku sedang menerima kertas bertuliskan angka dari pemasang beserta uang taruhan kemudian kertas bertuliskan angka tersebut difoto dan dikirimkan ke nomor pengepul melalui WhatsApp (WA).
“Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, petugas mengamankan dua pelaku tersebut dan beberapa barang bukti,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Saat ini, polisi juga masih memburu satu DPO bernama M. Saiful (50) warga di Kampung Malang, Semarang Tengah. Sementara, tersangka Tabita mengaku hanya sebagai pengantar kupon judi togel dari pembeli ke ibunya yang menjual.
“Saya peluncur pak, dari ibu saya. Ibu saya masih ada bosnya,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. (HS-06)
