HALO PURWOREJO – PNS yang melanggar peraturan tentang netralitas dalam pilkada, dapat diberi sanksi berupa penurunan pangkat sampai pemecatan.
Karena itulah setiap anggota Korpri, diminta senantiasa menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2020. Netralitas aparatur negara ini, akan sangat menentukan kualitas dan akseptabilitas pesta demokrasi yang dilaksanakan.
Penegasan itu disampaikan Pjs Bupati Purworejo, Yuni Astuti, saat menjadi inspektur upacara Peringatan HUT Ke-49 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di halaman Kantor Bupati Purworejo, beberapa waktu lalu.
HUT Korpri sebenarnya jatuh pada 29 November, namun karena bertepatan dengan hari Minggu, maka peringatan diundur sehari.
Dalam upacara yang diikuti perwakilan dari berbagai instansi itu, juga diserahkan penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada tiga PNS. Mereka yang menerima adalah drg Nancy Megawati Hadisusilo (30 tahun masa kerja), Fithri Edhi Nugroho (20 tahun masa kerja) dan Dumrastho (10 tahun masa kerja).
Dijelaskan, netralitas PNS sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, aparatur negara harus bersikap netral dan tidak boleh berpihak.
“Jika terdapat pelanggaran, maka PNS yang bersangkutan dapat terkena sanksi, berupa penurunan pangkat bahkan sampai pemberhentian dengan tidak hormat,” tandasnya.
Yuni berharap, seluruh anggota Korpri benar-benar mengedepankan netralitasnya. Bukan semata-mata karena terbentur aturan, namun juga manifestasi kesadaran politik sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
“Di sisi lain, anggota Korpri tetap harus menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab, sebagai wujud partisipasi politik warga negara,” katanya.
Pjs Bupati juga meminta, anggota Korpri menjadi teladan, sekaligus turut menyosialisasikan protokol kesehatan, agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan.
“Apalagi di Kabupaten Purworejo kasus terkonfirmasi Covid-19 sudah menembus angka seribu orang lebih,” katanya. (HS-08)