in

Hingga Awal Maret, Kades dan Perades di Kudus Belum Terima Siltap

Foto ilustrasi.

HALO KUDUS – Memasuki awal Maret 2026, sejumlah kepala desa (Kades) dan perangkat desa (Perades) di Kabupaten Kudus diketahui belum menerima penghasilan tetap (Siltap) atau gaji bulanan.

Penyebab utamanya adalah proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum tuntas secara menyeluruh di 123 desa yang ada di Kudus.

Belum cairnya ADD membawa dampak bagi kesejahteraan perangkat desa, terutama bagi mereka yang tidak memiliki tanah bengkok (tanah kas desa sebagai gaji tambahan). Kondisi ini diperparah oleh bencana alam yang menimpa wilayah tertentu.

Sekretaris Desa Undaan Kidul, Teguh Santoso mengungkapkan keprihatinannya terhadap rekan sejawat, khususnya di Kecamatan Undaan yang terdampak banjir beberapa waktu lalu.

“Dampaknya sangat terasa bagi desa yang tidak punya bengkok. Bahkan untuk yang punya bengkok pun, kondisinya sama beratnya karena sawah mereka gagal panen akibat banjir. Jadi, sawahnya gagal panen, Siltapnya juga belum cair,” ungkapnya.

Praktis, selama periode Januari hingga Februari 2026, banyak perangkat desa yang harus “gigit jari” dan bertahan hidup tanpa pemasukan resmi dari pemerintah daerah.

“Padahal, Siltap merupakan tumpuan utama mereka dalam membiayai kebutuhan rumah tangga sehari-hari,” jelas Teguh.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, membeberkan rincian terbaru mengenai progres pengajuan dana tersebut secara mendalam

Disebutkan, hingga saat ini tercatat baru 38 desa yang dananya sudah benar-benar cair ke rekening kas desa, yaitu kelompok pengajuan tahap pertama (17 desa) dan tahap kedua (21 desa). Sementara gelombang pengajuan berikutnya masih belum tuntas.

Terdapat 17 desa pada pengajuan tahap ketiga dan 27 desa pada pengajuan tahap keempat yang saat ini statusnya masih dalam proses pencairan.

Selain itu, pada Senin (2/3/2026) ini, terdapat tambahan 15 desa yang berkas pengajuannya baru akan dikirimkan ke BPPKAD.

Secara akumulatif, total desa yang sudah mengajukan pencairan mencapai 97 desa. Namun, masih ada pekerjaan rumah besar karena terdapat 26 desa lainnya yang belum mengirimkan berkas atau pengajuannya masih berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

“Kami berkomitmen bahwa pencairan ADD akan dipercepat. Jika berkas pengajuannya sudah lengkap, tentu ADD bisa langsung ditransfer ke pemerintah desa,” tandas Djati.

Berdasarkan Keputusan Bupati Kudus Nomor 900/301/2022, besaran Siltap untuk Kades dan perangkat yang tidak mendapatkan penghasilan tambahan dari tanah bengkok setiap bulannya adalah untuk Kades sebesar Rp 6 juta, Sekdes Rp 4,2 juta dan perangkat desa lain sebesar Rp 3 juta.

Sedangkan bagi yang memiliki tambahan penghasilan tanah bengkok, Siltap Kades sebesar Rp 4,5 juta, Sekdes Rp 3,2 juta dan perangkat desa lain sebesar Rp 2,55 juta per bulan.(HS)

Taman Kota Tak Lagi Sekadar Ruang Rekreasi, Disperkim Semarang Terapkan Zero Waste dari Hulu

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Patean Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil