in

Hendak Melerai Tawuran, Tiga Warga Malah Jadi Korban Pembacokan

Pelaku pembacokan warga telah diamankan di Mapolrestabes Semarang.

 

HALO SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua pelaku pembacokan tiga warga yang hendak melerai saat terjadi tawuran antara Kelompok Sentiyaki vs Kelompok Tlogobayen di depan Toko Luna Hijab, Jalan Pandanaran, Kota Semarang pada Kamis (13/5/2021) dini hari.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, ketiga korban merupakan karyawan toko tersebut, bernama Yusup P dan Halimah NF warga Krobokan, Kecamatan Semarang Barat dan Kurniyanto warga Bringin Permai, Ngaliyan.

Korban Yusup mengalami luka parah pada ibu jari tangan kiri dan jari tengah, sedangkan Kurniyanti mengalami luka sobek pada jari telunjuk. Sementara Halimah  mendapatkan luka sobek di punggung akibat kena bacokan senjata tajam.

“Korban adalah penjaga toko dan salah satunya suami istri. Salah satu korban laki-laki (Yusup), jarinya bagian kiri juga terkena sabetan senjata tajam, setelah di lakukan upaya medis dan karena lukanya cukup parah dan harus diamputasi,” ucap Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/5/2021).

Irwan mengungkapkan, pelaku bernama Helga Aries Perdana alias Menyun, dan Deni Prasetyo alias Gendon, keduanya warga warga Sentiaki Tengah, Kelurahan Bulu Lor, Semarang Utara.

Dia menerangkan, penganiayaan ini terjadi bermula adanya dua kelompok yang sedang melaksanakan konvoi.

“Kelompok itu memang sedang mencari anggota kelompok lain, karena ada salah satu kelompok yang dipukul oleh kelompok ini. Sehingga saling mencari. Hingga akhirnya bertemulah di Jalan Pandanaran,” katanya.

“Kemudian kelompok Sentiaki dan Kelompok Tlogobayem melintas di Jalan Pandanaran sempat terjadi ribut. Tepat di depan salah satu toko hijab,” bebernya.

Kemudian salah satu penjaga toko mendekati lokasi keributan dengan maksud melerai. Namun, tak mendapat respon positif dan malah menjadi sasaran penganiyaan yang dilakukan oleh kelompok tersangka Helga dan Deni.

“Pada saat itu, justru si penjaga toko malah menjadi sasaran dua kelompok tersebut. Akibatnya para korban ini mengalami luka yang sangat parah,” pungkasnya.

Setelah melakukan penganiyaan, para pelaku meninggalkan lokasi dan kabur. Kepolisian yang mendapat pelaporan kejadian ini, langsung memburu para pelaku dan berhasil mengamankan beserta barang bukti.

“Barang bukti yang kami amankan sebilah celurit, yang mana digunakan pelaku untuk penganiyaan,” katanya.

Barang bukti lain yang turut diamankan, satu unit motor Suzuki / FU 150 SCD Nopol H-5867-YF, warna merah, satu buah bambu panjang dan satu buah bambu pendek pecah atau rusak. Menanggapi kelompok para tersangka sering melakukan aksi tawuran.

Sampai sekarang, dua remaja ini masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan proses hukum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(HS)

Interkoneksi G to G Rampung 100 %, Klaten Optimalkan Pemanfaatan

Lebaran Sapi, Ternak di Desa Sruni Diarak