HALO KENDAL – Sesuai dengan Pengumuman Nomor: 573/PL.02.2-Pu/3324/KPU-Kab/IX/2020 tentang Hasil Penelitian Dokumen Syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020, KPU Kabupaten Kendal menyatakan ada data administrasi para bakal calob Bupati Kendal yang belum lengkap.
Untuk itu KPU Kabupaten Kendal akan meminta kelengkapan syarat administrasi itu kepada para pasangan calon.
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020, Minggu (13/9/2020).
Menurutnya ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi, oleh beberapa calon, baik oleh calon Bupati maupun calon Wakil Bupati.
“Dari tiga pasangan calon hanya Pak Mustamsikin yang syarat administrasinya sudah lengkap,” kata Hevy Indah Oktaria.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Kendal, Rokhimudin merinci, untuk pasangan Dico dan Basuki, dokumen yang harus dilengkapi di antaranya surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan
penyelenggara (baik Dico maupun Basuki).
Kemudian fotokopi ijazah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak (Basuki).
Karena dokumen masih berupa Bukti
Penerimaan Surat Permohonan.
Untuk pasangan Ustadz Ali dan Yekti Handayani, dokumen yang harus dilengkapi yakni tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara (Ustadz Ali).
Di samping itu, Yekti Handayani juga harus melengkapi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, atau sejak calon menjadi wajib pajak.
Untuk pasangan Tino dan Mustamsikin, dokumen yang harus dilengkapi, yakni Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi berwenang (Tino).
“Selanjutnya bakal pasangan calon wajib melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan calon yang masih belum memenuhi syarat dan menyerahkan kepada KPU Kabupaten Kendal pada tanggal 14 sampai dengan 16 September 2020 di Kantor KPU Kendal,” jelas Hevy.
Dokumen perbaikan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon yang dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, serta dibuat dua rangkap, asli dan salinan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format pdf.(HS)