in

Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Jateng Masuk Urutan Ke-tiga Nasional

Ilustrasi Hari Tanpa Tembakau Sedunia. (dok/freepik.com).

 

HALO SEMARANG – Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati setiap tanggal 31 Mei. Peringatan ini telah ditetapkan sejak tahun 1987 oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Cabang Jawa Tengah menyebut, peringatan itu bertujuan agar masyarakat memperhatikan kesehatan dari bahaya tembakau.

Ketua PDPI Jateng, dr Sofyan Budi Raharjo Sp PFISR mengungkapkan, dari riset kesehatan nasional, angka kematian akibat rokok di Jawa Tengah sebanyak 35 ribu orang setiap tahun. Tertinggi ke-tiga, setelah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Barat.

“Kematian akibat rokok di Jateng ada 35 ribu yang meninggal setiap tahunnya. Terutama golongan masyarakat paling tinggi perokok aktif dari sisi golongan sosial ekonomi rendah,” ungkap Sofyan kepada halosemarang.id, Senin (21/05/31).

Menurutnya, angka perokok aktif di Jawa Tengah terbanyak ditemukan dari ekonomi kelas rendah, seperti nelayan dan disusul petani. Hal itu, lanjut Sofyan, karena rendahnya sosialisasi terkait bahaya merokok, sehingga abai dengan kesehatan paru.

“Efek dari asap tembakau ini bisa ke seluruh tubuh tidak hanya ke saluran nafas saja,” paparnya.

Seperti yang disampaikan Sofyan, penyakit akibat rokok tembakau tidak hanya disaluran nafas, namun juga berdampak pada semua organ. Misalnya organ jantung, otak, ginjal sampai pencernaan.

“Masuk ke saluran ke pernafasan kemudian masuk ke paru-paru lalu zat-zat kima beracun seperti nikotin, tar, karbon monoksida akan diserap ke pembuluh darah, sehingga ke seluruh tubuh yang dialiri pembuluh darah dia akan kena,” ujar Sofyan.

Pada masa pandemi Covid-19, dikatakan Sofyan, seorang perokok akan lebih tinggi risiko terpapar dibandingkan dengan orang yang tidak merokok. Sebab, perokok tidak menggunakan masker, dan menyebabkan penurunan mekanisme ketahanan saluran nafas.

“Karena, orang yang merokok, bulu-bulu halus di saluran nafas rusak. Jadi jalur saluran nafas kita itu ada bulu-bulu halus dari tenggorokan sampai ke paru-paru berfungsi menghalau virus-virus, bakteri atau benda asing supaya tidak bisa masuk lagi ke saluran nafas yang lebih dalam,” kata Sofyan menerangkan.

Sofyan mengimbau, masyarakat untuk menerapkan hidup sehat dengan menghindari dan berhenti merokok. Dengan demikian dapat mewujudkan Indonesia bebas asap rokok sesuai tema Komitmen Untuk Berhenti Merokok.

“Memang sulit untuk bisa berhenti merokok, tapi diperlukan adanya kesedaran untuk hidup bebas asap rokok,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok Kota Semarang, Abdun Mufid mengungkapkan, komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Semarang masih rendah.

“Di lapangan pelaksanaan masih jauh yang diharapkan. Karena beberapa hal yang saya lihat menjadi penyebab yaitu, komitmen pemerintah Kota Semarang masih rendah,” ungkap Mufid, Senin (31/5/2021).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terdapat tujuh tempat yang diatur, yaitu tempat pendidikan, sarana kesehatan, angkutan umum, tempat bermain anak, tempat kerja, serta tempat umum, kemudian tempat ibadah. Namun sesuai SK Wali Kota penerapan KTR di Kota Semarang tidak sesuai Perda tersebut.

“Terbukti dari sisi regulasi SK Wali Kota yang menetapkan pemberlakuan KTR hanya baru mengatur tempat yang masih terbatas untuk KTR, yaitu di tempat pendidikan, sarana kesehatan, tempat umum, serta tempat kerja milik pemerintah. Sementara tempat lain secara regulasi belum ditetapkan oleh SK Wali Kota,” ujarnya.

Hal lain yang tidak sesuai dengan Perda, lanjut Mufid, supervisi dan penegakan hukum di KTR selama ini mengalami kemandegan.

Disebutkan Mufid, Pemerintah Kota Semarang untuk terus memperhatikan penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Termasuk pengendalian iklan rokok di Kota Semarang semakin tidak terkendali.

“Terkesan Pemkot Semarang abai hak anak soal iklan rokok yang banyak ditemui. Anak itu harus bebas dari paparan iklan rokok dan sebagainya termasuk sebuah kota disebut sebagai kota layak anak,” tutur Mufid.(HS)

Satu RT 11 Kasus Covid-19, Ganjar ke Lurah: Lockdown RT!

STIE Semarang Buka Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2021/2022