in

Hadiri Senam Santai Gempur Rokok Ilegal, Ini Pesan Bupati Kendal

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto bersama Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Misael Marthen Jenry Polii dan Kepala Disporapar Kendal Achmad Ircham Chalid saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai Rokok Ilegal, di halaman Stadion Utama Kendal, Minggu (28/5/2023).

HALO KENDAL – Di hadapan seribu peserta jalan santai Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai Rokok Ilegal, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto berharap, dengan kegiatan bisa meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terkait dengan rokok ilegal.

Menurut Bupati, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

“Berdasarkan laporan sampai hari ini, jarang ditemukan kasus rokok ilegal di Kabupaten Kendal. Tapi walaupun keadaannya sudah bagus, tetep kita harus siaga dan waspada dan terus mensosialisasikan kepada masyarakat secara luas,” ujarnya.

Dico juga mengimbau kepada masyarakat supaya melaporkan kepada pihak berwenang, apabila mendapati peredaran rokok ilegal di maayarakat.

“Bisa melaporkan kepada Satpol PP, kepada pemerintah desa maupun kecamatan, juga kepada aparat penegak hukum, atau kepada pihak berwenang lainnya, apabila menemukan aktivitas pembuatan atau peredaran rokok ilegal di wilayah panjenengan,” jelas Bupati.

Untuk itu Dico juga mengajak masyarakat supaya bisa mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga masyarakat bisa ikut memantau dan mengawasi.

“Ciri-ciri rokok ilegal yaitu tidak dilekati dengan pita cukai atau rokok polos, bisa juga dilekati dengan pita cukai palsu, atau dilekati dengan pita cukai bekas, dan atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” beber Dico.

“Tentunya kita semua berharapa, tidak ada rokok ilegal yang beredar di masyarakat Kabupaten Kendal,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Nurhaeni Hidayah kepada awak media menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi maupun penegakan jika ditemukan rokok ilegal yang beredar luas di pasaran.

“Ketika kami melakukan operasi peredaran rokok ilegal, baik itu secara mandiri maupun bersama para penegak hukum, itu pasti akan kami tindaklanjuti apapun hasilnya. Biasanya kami sampai P21, sampai kejaksaan,” ujarnya.(HS)

Santri Dukung Ganjar Gelar Pelatihan Pembuatan Pakan Ternak di Klaten

Angela Tanoesoedibjo Sebut  Batik Berperan sebagai Alat Diplomasi Budaya