HALO BOYOLALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Tiga (Rancangan Peraturan Daerah) Ranperda Usulan Bupati Boyolali, kepada Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Senin (9/3/2026) di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Boyolali Dwi Fajar Nirwana yang mewakili Bupati Boyolali Agus Irawan, Ketua DPRD Kabupaten Boyolali Susetya Kusuma Dwi Hartanta, para Wakil Ketua, dan segenap anggota DPRD Kabupaten Boyolali.
Hadir pula jajaran Forkopimda Kabupaten Boyolali, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali.
Adapun tiga Ranperda yang diserahkan adalah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Penyelenggaraan Perlindungan Tanaman.
Membacakan sambutan Bupati, Wabup yang akrab disapa Fajar ini mengatakan, disusunnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang baru, dikarenakan Perda Nomor 4 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini.
“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan terkoordinasi.” ujar Wabup Fajar, seperti dirilis boyolali.go.id.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan perlunya penyusunan Ranperda baru tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah agar pengelolaan aset daerah dapat dilakukan lebih tertib, transparan dan akuntabel, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
“Pengelolaan barang milik daerah yang baik akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas layanan publik dan penguatan tata kelola keuangan daerah secara keseluruhan.” katanya.
Wabup Fajar juga menuturkan, pelaksanaan perlindungan tanaman menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami usaha perlindungan tanaman sehingga mampu mengambil keputusan dan tindakan yang tepat dalam menanggulangi serangan organisme pengganggu tumbuhan pada tanaman.
“Melalui disusunnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tanaman diharapkan dapat mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan, mempertahankan produktivitas tanaman, menghasilkan produk pertanian yang aman dan sehat untuk dikonsumsi.” jelas Wabup Fajar.
Pada kesempatan itu, Wabup Fajar menyerahkan tiga Ranperda Usulan Bupati, yang diterima oleh Ketua DPRD Susetya yang didampingi para Wakil Ketua. (HS-08)