HALO KUDUS – Bupati Kudus Hartopo menekankan pentingnya masyarakat memahami bahwa mereka memiliki hak dan kewajiban, untuk secara demokratis memilih pemimpin dan wakil rakyat.
Hak masyarakat tersebut juga telah dijamin dalam konstitusi Negara, yakni UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat.
Selain itu dalam ayat 1 Pasal 27 disebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak dan kewajiban warga negara itu, disampaikan Bupati Kudus Hartopo, ketika menghadiri Pelantikan dan Pembekalan Anggota Panwaslu Kecamatan, Kabupaten Kudus Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, di Hotel Kenari Asri, Sabtu (29/10/2022).
“Dalam praktiknya, kedaulatan di tangan rakyat ini, diwujudkan melalui pelaksanaan pemilu yang akan digelar serentak pada tahun 2024 mendatang,” kata dia, seperti dirilis diskominfo.kuduskab.go.id.
Karena itu Hartopo meminta Panwascam yang telah dikukuhkan, agar sesegera mungkin turun ke lapangan.
Dengan didampingi aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, atau tokoh agama, anggota Panwascam melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat, terkait pelaksanaan pemilu serentak 2024, untuk meminimalisasi pelanggaran di masyarakat.
“Pengukuhan ini merupakan perwakilan pengawas pemilu tingkat Kecamatan. Saya minta Panwascam dapat langsung turun ke lapangan memberikan pemahaman dengan cara sosialisasi untuk mencegah pelanggaran yang ada. Jika tak ada pelanggaran di masyarakat, Panwaslu menjadi ringan kerjanya, tinggal monitoring saja. Harapannya jangan sampai ada yang di diskualifikasi akibat pelanggaran, atau jangan sampai ada sanksi yang diberikan bahkan ada yang ditangkap akibat pelanggaran,” harapnya.
Terkait money politik, Hartopo menekankan pada seluruh petugas Panwascam untuk selalu berupaya memberikan edukasi pada masyarakat bahwa memilih pemimpin harus berdasarkan figur yang jelas, dan track record atau rekam jejak yang ada sebagai bahan pertimbangan.
“Jangan sampai memilih pemimpin berdasarkan isi amplopnya saja. Kita tekankan untuk mengedukasi masyarakat untuk mengubah mindsetnya terkait money politik yang telah menjadi budaya masyarakat kita,” kata dia.
Ketua Bawaslu Wahibul Minan mengatakan bahwa pelantikan hari ini secara ketentuan terdapat 27 orang, tapi yang dilantik baru 26 orang karena 1 orang dari Panwaslu Kecamatan Jati terkendala surat bebas narkoba yang masih belum clear.
“Harusnya ada 27 orang, namun ada 1 yang belum dapat mengikuti pelantikan karena terkendala surat bebas narkoba yang belum clear. Yang bersangkutan sebelum melaksanakan tes kesehatan 1 jam sebelumnya meminum obat batuk pilek. Ini yang menjadikan hasil tes sedikit terkendala,” jelasnya.
Namun dengan cepat Bawaslu Kabupaten mengkonsultasikan ke Bawaslu Provinsi terkait perihal tersebut.
Rekomendasi pun diberikan Bawaslu Provinsi untuk menunggu hasil tes ulang yang hasilnya akan dikeluarkan pada hari senin mendatang.
“Sudah kita konsultasikan, untuk hasilnya ditunggu hari senin, jika hari senin hasilnya masih positif maka yang bersangkutan diminta untuk mengundurkan diri dan akan dicarikan penggantinya,” terangnya.
Terkait pekerjaan yang diberikan kepada masing-masing Panwascam, Wahibul Minan akan segera memberikan tugas usai dilakukan koordinasi.
“Usai tahapan pelantikan ini, teman-teman Panwascam mulai besok sudah kita beri tugas. Kita akan koordinasikan dulu nanti tentang apa yang harus dikerjakan, karena masih ada tahapan verifikasi faktual partai politik, maka kemungkinan tugas pertama yang dilaksanakan adalah melakukan pengawasan dan pendampingan secara melekat pada teman-teman KPU,” kata dia. (HS-08)