HALO SEMARANG – Wali Kota Semarang Agustina resmi melantik Budi Prakosa menjadi Penjabat Sekretaris Daerah atau Pj Sekda Kota Semarang. Budi yang sebelumnya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang menggantikan M. Khadik.
Agustina menegaskan, bahwa jabatan Sekda bukan sekedar administratif. Sekda merupakan jabatan strategis yang punya peranan vital.
“Sekda bukan pekerjaan jabatan administratif, bukan sekedar mengisi kekosongan agar roda pemerintahan terus terjaga. Tapi merupakan simbol dari kebijakan, simbol dari kebajikan, simbol dari kebijaksanaan menjadi gemintang yang disenangi, mengayomi, yang menuntun tanpa menggurui dan bisa membawa angin perubahan pada pemerintahan yang akan turut serta mengubah Kota Semarang menjadi semakin hebat,” ujar Agustina saat melantik Budi Prakosa, di Gedung Mokh Ikhsan Balaikota Semarang lantai 8, Selasa (8/7/2025).
Ia menegaskan, pemilihan Budi sebagai Pj Sekda bukan karena pilihan pribadi. Tetapi telah melalui proses panjang.
“Bukan pilihan pribadi, tapi ini ada proses panjang,” tegas Agustina.
Ia meminta Budi mendengarkan suara-suara masyarakat terkait pelayanan publik dan juga akan memikirkan kesejahteraan para ASN. Ia juga meminta Budi semakin responsif dan inovatif dalam pelayanan masyarakat, mampu merangkul semua perangkat daerah guna menyelesaikan pekerjaan pekerjaan rumah serta mencapai target bagi pembangunan dengan mengoptimalkan sumber daya manusia.
“Penting juga soal aparatur dan pengelolaan keuangan daerah secara tepat sasaran. Tidak kalah pentingnya adalah meningkatkan pengawasan atas kinerja yang ada di daerah kita, jangan pernah alergi, tutup telinga dan tutup mata terhadap segala kritik yang dilontarkan, justru inilah kesempatan untuk panjenengan membuktikan lingkungan Pemerintah Kota Semarang saat ini dan seterusnya adalah pelayan masyarakat yang responsif, adaptif dan cepat dalam memberikan pelayanan,”ungkapnya.
Sebagai informasi, Jabatan Pj Sekda sebelumnya dipegang oleh Muhammad Khadik selama enam bulan. Kini, Khadik kembali pada jabatan yang dulu ditinggalkan, yakni sebagai Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang. (HS-06)