in

Gandeng KPK, Bank Jateng Gelar Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah

HALO KENDAL – Bank Jateng mempunyai tugas mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah, sehingga mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Untuk itu, Bank Jateng menggelar kegiatan Koordinasi Optimalisasi Pajak Daerah di Provinsi Jawa Tengah dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Bank Jateng Semarang, Kamis (29/2/2024).

Koordinasi bertujuan untuk meningkatkan pengawasan, sekaligus mencegah terjadinya pungli, gratifikasi, serta tindakan penyelewengan lainnya.

Plt Direktur Utama Bank Jateng Irianto Harko Saputro mengatakan, KPK turut mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah dengan memanfaatkan Alat Monitoring Pajak.

Alat ini diadakan dengan tujuan pemerintah daerah turut memonitor transaksi yang terjadi pada Wajib Pajak, supaya dapat mengkalkulasikan kewajiban pajak yang lebih relevan untuk dibayarkan.

“Jadi hari ini KPK menitik beratkan pada hal tersebut (optimalisasi pajak daerah), intinya Bank Jateng diharapkan juga berperan dalam pendapatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) nantinya,” ujar Irianto.

Ia menjelaskan saat ini telah terpasang 3.972 alat monitoring pajak daerah dan tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah. Terutama di industri Hotel, Hiburan, Restoran dan Karaoke (HOREKA). Fasilitas itu menjadi layanan dalam mempermudah pembayaran pajak.

“Dengan adanya alat tersebut, Bank Jateng juga akan memperoleh keuntungan dengan meningkatnya penerimaan daerah. Yang secara langsung juga meningkatkan Dana Pihak Ketiga atau DPK di Bank Jateng,” jelas Irianto.

Lebih lanjut dirinya merinci peningkatan penerimaan daerah dari tahun 2022 hingga 2023. Nominal transaksi tahun 2022 sebesar Rp 14 triliun dan 2023 Rp 16 triliun. Sedangkan frequensi transaksi tahun 2022 sebanyak 1.306.932. Sementara tahun 2023 sebanyak 1.438.502.

“Capaian tersebut tidak lepas dari support Bank Jateng dalam penyediaan Alat Monitoring Pajak Daerah, yang hingga saat ini total terdapat 3.972 unit alat yang ditempatkan di Wajib Pajak oleh Bank Jateng,” beber Irianto.

Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Pimpinan Cabang Bank Jateng di wilayah Jawa Tengah. Kemudian dari KPK hadir Kasatgas Pencegahan KPK, Maruli Tua Manurung, dan Kasatgas KPK Sri Kuncoro Hadi beserta jajaran.

Kasatgas Pencegahan KPK, Maruli Tua Manurung memaparkan terkait Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah Jawa Tengah.

Dirinya menyebut, salah satu titik rawan korupsi di pemerintah daerah adalah pengelolaan dan pendapatan daerah.

Oleh karena itu, lanjut Maruli, perlu dilakukan langkah preventive dengan membenahi sistem administrasi pajak daerah, sekaligus memberikan pemahaman bagi pegawai untuk menghindari pelanggaran.

“Salah satu upayanya dengan menerbitkan Peraturan Perusahaan terkait LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dengan sanksi detil dan tegas dikaitkan hak-hak pegawai,” tandasnya. (HS-06).

 

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Jumat (1/3/2024)

Dishub Jateng Kolaborasi dengan TransTRACK Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Digitalisasi Armada