in

Gadaikan Mobil Pinjaman Milik Warga Semarang, Warga Banjarnegara Ini Ditangkap Polisi di Purbalingga

Penyidik Polres Banjarnegara memeriksa tersangka BA (26), warga Desa Purworareja, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, dalam kasus penggelapan mobil. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO BANJARNEGARA – Seorang warga Desa Purworareja, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, berinsial BA (26), harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Banjarnegara, lantaran disangka menggelapkan mobil yang dia sewa.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino, mewakili Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, mengungkapkan awalnya pada 11 Juni 2024, sekira pukul 02.30 WIB, korban YI warga Kelurahan Mangunjiwan Kabupaten Demak, merental 1 unit mobil kijang Innova hitam milik warga Kota Semarang.

Mobil itu akan digunakan korban untuk bertemu temannya, berinisial DG, seorang perempuan warga Purwareja Klampok, Banjarnegara.

“Kemudian sekira pukul 23.00 WIB sesampainya di Klampok, Bude temannya yaitu KO, meminjam kendaraan dari korban dengan alasan akan digunakan oleh anaknya BA (26) menuju ke Banyumas,” kata dia, seperti dirilis humas.polri.go.id, Jumat (6/9/2024).

Setelah itu, sampai 13 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB, di rumah KO, korban mengetahui kendaraan yang telah dirental oleh korban telah digunakan BA sebagai jaminan meminjam uang kepada orang lain.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 270 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banjarnegara,” kata dia.

Kasat Reskrim mengatakan, bahwa setelah menerima laporan, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan.

Pada 02 September 2024 sekira pukul 17.00, polisi berhasil menangkap tersangka di Bukateja Purbalingga.

“Sat Reskrim Polres Banjarnegara mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa tersangka berada di kos di Bukateja. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota melakukan pengecekan dan ditemukan tersangka berada di dalam kamar kos, selanjutnya dilakukan penangkapan,” tutur dia.

Berdasarkan pemeriksaan kepada para saksi, tersangka, dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan dan atau penipuan

“Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya. (HS-08)

Bupati Pemalang Berharap Semua Desa di Wilayahnya Ada TPS Terpadu

Rektor Undip Minta Kasus Kematian Dokter PPDS Tak Dibuat Polemik: Tunggu Hasil Penyidikan Polri