HALO CILACAP – Penambahan batasan usia menikah dari 17 tahun menjadi 19 tahun, justru meningkatkan pernikahan siri. Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat masih gagap dalam mensikapi aturan dalam UU No 16/2019 tentang perubahan atas UU No 1/1974 tentang Perkawinan.
Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Klaten, Eri Pratama Putra, ketika memandu Focus Group Discussion (FGD), terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan berbasis gender dan perkawinan anak.
FGD digelar Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cilacap, bersama United Nations Children’s Fund (Unicef) dan LPA Klaten, Kamis (12/1/2023) di Aula Dinas KB PP dan PA Cilacap.
Acara itu juga diikuti oleh OPD-OPD terkait di Pemerintah Kabupaten Cilacap, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Cilacap.
“Batasannya tadinya 16 dan 17 tahun menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Regulasinya memang sudah bagus, realitasnya masyarakat masih gagap. Malahan makin merebak pernikahan siri karena dilarang menikah secara resmi akibat usia yang belum memenuhi,” kata Eri Pratama Putra, seperti dirilis cilacapkab.go.id.
Menurut Eri, semua ada tantangan luar biasa, karena Provinsi Jawa Tengah ada di angka 10,2 % untuk perkawinan anak di bawah usia 18 tahun. Angka ini hanya sedikit di bawah rata-rata nasional.
“Nah sekarang tantangan kita, bagaimana menurunkan itu melalui Langkah-langkah yang akan kita diskusikan hari ini,” kata dia.
Maka dari itu, Unicef bersama dengan LPA Klaten, menunjuk empat kabupaten / kota, di antaranya Cilacap, Semarang, Wonosobo, dan Blora untuk didampingi langsung dalam penanggulangan dan pencegahan perkawinan anak serta kekerasan anak berbasis gender.
Hasil FGD ini selanjutnya akan dibahas dalam FGD berikutnya yang kemudian akan dirumuskan Rencana Aksi Daerah dan penyusunan Perbup terkait permasalahan ini.
“Rencananya hasil diskusi hari ini akan dibawa lagi di pertemuan muli stakeholder selanjutnya. Harapannya Ibu Pj Bupati juga mendengar. Dari situlah langkah awal kita merumuskan RAD (Rencana Aksi Daerah) untuk Pencegahan Perkawinan Anak,” kata Eri.
Plt Dinas KB PP dan PA Kabupaten Cilacap, Dian Arinda Murni menjelaskan, hasil dari FGD ini nantinya dapat menjadi acuan penyusunan program, untuk mencegah dan menanggulangi persoalan kekerasan berbasis gender dan perkawinan anak yang masih tinggi di Cilacap.
”Di pertemuan ini kita akan saling support. Mungkin masing-masing OPD yang kita undang, memiliki masukan tentang program ke depan bagaimana dengan banyaknya kasus di Cilacap yang sangat memprihatinkan,” kata Plt Kepala Dinas KB PP dan PA Cilacap Dian Arinda Murni. (HS-08)