HALO KENDAL – Tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik di Kabupaten Kendal sudah berakhir hari ini, Rabu (7/12/2022) dengan verifikasi faktual (verfak) perbaikan.
Ada empat partai yang mengikuti verfak KPU Kendal, yakni Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, dan Partai Perindo.
Dijadwalkan besok Kamis (8/12/2022) KPU Kendal akan mengundang partai dan Bawaslu dalam rapat pleno hasil verifikasi faktual perbaikan. Selanjutnya rekap akan dibawa ke provinsi Jumat-Sabtu (9-10/12/2022).
Selanjutnya akan langsung dimasukkan dalam rekap nasional oleh KPU RI. Kemudian untuk penetapan partai dan nomor urut dilaksanakan tanggal 14 Desember 2022.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kendal Rokhimudin kepada awak media, di ruang kerjanya, Rabu (7/12/2022).
“Hanya ada kendala sedikit untuk medan yang berat dan terpencil. Seperti di Cening, Cipluk. Namun pada prinsipnya tidak ada kendala yang berarti semua kita lakukan tepat waktu,” terangnya.
Rokhimudin menambahkan, ada beragam hasil verifikasi faktual yang ditemukan di lapangan. Di antaranya menyatakan sebagai anggota parpol, maupun bukan anggota parpol namun namanya dicatut sebagai anggota parpol.
“Ada yang namanya dicatut sebagai anggota parpol. Ada juga yang dulunya menjadi anggota partai tapi sudah mengundurkan diri. Jadi proses kami juga menyertakan lembar kerja kalau misalkan ada sanggahan,” ungkapnya.
Rokhimudin menambahkan, KPU Kendal juga telah menyusun rancangan-rancangan dan telah diumumkan, diantaranya, penetapan dan alokasi, alokasi kursi dan penetapan dapil di 2024, mulai tanggal 23 November – 6 Desember 2022.
“Kita sudah umumkan kepada masyarakat melalui laman dan medsos KPU. Rencananya pasca tanggal enam terakhir tanggapan masyarakat, kita akan laksanakan Uji Publik. Dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat dan partai politik dalam satu tempat,” bebernya.
“Nantinya termasuk membacakan tanggapan-tanggapan dari masyarakat, kalau ada, juga tanggapan dari publik yang kita undang. Apakah rancangan yang telah kami buat, diterima atau tidak. Kalaupun ada masukan perubahan, bisa dibahas. Baru pasaca-itu, kita tetapkan berdasarkan uji publiknya,” imbuh Rokhimudin.
Sedangkan untuk jumlah kursi di dapil, ada perubahan. Yaitu di dapil I dari sembilan menjadi sepuluh kursi, di dapil II dan III dari tujuh menjadi delapan kursi, dapil IV dari delapan menjadi sembilan, dapil V tetap, dan dapil VI dari tujuh menjadi delapan kursi.
“Penambahan jumlah kursi diperhitungkan dari jumlah total penduduk di Kabupaten Kendal. Jadi dari 45 kursi, kini ditetapkan menjadi 50 kursi,” jelas Rokhimudin. (HS-06)