in

Empat Komisi Ajukan Raperda Prakarsa DPRD Kendal, Apa Saja Isinya

HALO KENDAL – DPRD KabupatenKendal mengelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kendal, di Gedung Paripurna DPRD Kendal, Rabu (20/9/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, dan didampingi para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Kendal. Sementara dari eksekutif hadir Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, perwakilan Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para Kepala Bagian di lingkungan Setda Kendal.

“Seperti telah kita ketahui bersama, peraturan daerah adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Peraturan daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila,” ujar Makmun mengawali sambutan.

Ketua DPRD Kendal juga membeberkan, keempat Raperda Prakasa DPRD Kendal yaitu, Raperda tentang Pembangunan Desa di Kendal, Raperda tentang Saluran Irigasi, Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Terpadu di Kendal, dan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kendal.

Makmun juga mengungkapkan, alasan yang mendasar terkait penyusunanPenyerahan Raperda Prakasa DPRD Kendal, dari Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun kepada Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, usai Rapat Paripurna, Rabu (20/9/2023) tentang Pembangunan Desa di Kendal, yang diajukan oleh Komisi A DPRD Kendal. Pelaksanaan pembangunan desa di Kendal dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Namun demikian seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Maka perlu menyusun kembali peraturan daerah pembangunan desa,” ungkapnya.

Berikutnya, lanjut Makmun, Raperda tentang Saluran Irigasi, yang diusulkan dari Komisi B DPRD Kendal. Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, terjadi perubahan yang signifikan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Irigasi.

“Dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap penyelenggaraan saluran irigasi, maka diperlukan menetapkan peraturan daerah tentang saluran irigasi di Kabupaten Kendal,” lanjutnya.

Kemudian, Raperda tentng Perencanaan Pembangunan Terpadu di Kendal, yang menurut Makmun diajukan oleh Komisi C DPRD Kendal. Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dengan prinsip demokratis, transparan dan akuntabel perlu disusun perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien melalui penyusunan Sistem Perencanaan Pembangunan.

Dalam perencanaan dan pembangunan perlu disusun sistem perencanaan pembangunan yang meliputi pengelolaan rencana pembangunan jangka Panjang, jangka menengah dan tahunan serta perlu disinergikan dengan tahapan penganggaran dan memperhatikan hasil pengendalian serta evaluasi.

“Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Pasal 260, Pasal 263, dan Pasal
267 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dibentuk Pemerintah Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Terpadu,” beber Makmun.

Sedangkan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kendal, yang diusulkan Komisi D DPRD Kendal. Dijelaskan, dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan.

Makmun menyebut, kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi. Karena menyangkut harkat dan martabat manusia. Maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program diantara lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat.

“Dalam upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah, dunia usaha, dan seluruh komponen masyarakat. Untuk itu perlunya diatur tata cara dan pola penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kendal,” imbuh Makmun.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan Raperda Prakasa dari Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun kepada Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki.

Usai acara, Wakil Bupati Kendal kepada awak media mengatakan, program yang masuk dalam Raperda Prakasa adalah program yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga harus didukung.

“Harapan kami selaku eksekutif, raperda yang berorientasi terhadap masyarakat tersebut bisa terealisasikan, dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat Kabupaten Kendal,” tandas Windu Suko Basuki. (HS-06)

 

Polda Jateng Gelar FGD Bahas Pentingnya Peran Kehumasan Agar Pemilu 2024 Berjalan Kondusif

Tambang Ilegal, Bak Gunung Es Yang Sulit Dibatasi