HALO SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan observasi kegiatan antikorupsi, di empat desa di Kabupaten Semarang. Hasil peninjauan ini akan dijadikan dasar, untuk menetapkan satu desa antikorupsi percontohan di Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, setelah melakukan audiensi dengan Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha di Ungaran, Rabu (8/3/2022).
Kumbul mengatakan, empat desa tersebut adalah Desa Kadirejo di Kecamatan Pabelan, Desa Sraten di Kecamatan Tuntang, Desa Banyubiru di Kecamatan Banyubiru, dan Desa Bergas Kidul di Kecamaran Bergas.
Dari semua wilayah itu, tiga desa, yakni Kadirejo, Sraten, dan Bergas Kidul diusulkan oleh Pemkab Semarang. Adapun satu desa lagi, yakni Banyubiru, ditunjuk oleh tim khusus dari KPK.
“Tahun 2022 ini ada empat desa percontohan, yang akan dibentuk di empat provinsi. Di Jawa Tengah ada empat desa unggulkan, yang akan diobservasi dan dipilih satu desa sebagai percontohan,” kata dia, seperti dirilis semarangkab.go.id.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini Pemerintah Pusat mengucurkan banyak anggaran ke desa-desa. Selain itu pemerintah desa juga diberi wewenang untuk mengelola keuangan sendiri.
“Desa Anti Korupsi diperlukan, supaya tidak ada penyimpangan yang memerlukan peran serta elemen masyarakat,” tegasnya.
Untuk membentuk desa antikorupsi ini, KPK bekerja sama dengan Kementerian Desa, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan RB dan Apdesi.
Desa terpilih akan mendapat pendampingan, termasuk bimbingan teknis untuk ditetapkan sebagai desa antikorupsi.
Bupati H Ngesti Nugraha menyatakan terima kasih atas kepercayaan KPK, yang akan memilih salah satu desa di Kabupaten Semarang, sebagai desa antikorupsi.
“Harapannya semua desa yang diusulkan dapat ditetapkan sebagai desa anti korupsi. Sehingga jadi contoh tidak ada korupsi di desa,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Moh Edy Sukarno yang hadir pada acara itu mengatakan usulan tiga desa berdasarkan tiga kriteria. Selain integritas kepala desa untuk memberantas korupsi, juga pengelolaan keuangan desa yang transparan.
“Indikator lainnya adalah kreatifitas pemdes mengembangkan potensi lokal,” jelasnya. (HS-08)