in

Eksekusi Rumah dan Tanah di Gringsing Batang Nyaris Ricuh

Pengamanan eksekusi tanah dan rumah di Desa Surodadi Kecamatan Gringsing, Batang, Selasa (14/6/2022).

HALO BATANG – Eksekusi rumah dan tanah di Desa Surodadi, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, nyaris ricuh, Selasa (14/06/2022).

Penghuni rumah yakni Turman dan keluarganya berteriak histeris sebagai bentuk penolakan.

Turman dan keluarga mengaku tidak pernah menjual rumah dan tanah seluas 914 meter persegi dengan dua bangunan rumah diatasnya itu bersertifikat miliknya kepada siapapun.

Walaupun demikian proses eksekusi oleh juru sita PN Batang tetap berlangsung sesuai rencana. Permasalahan yang muncul akhirnya bisa diatasi dengan pendekatan secara persuasif.

Sejumlah personil dari Polres Batang, personil dari Kodim 0736 Batang serta personil Satpol PP disiagakan untuk mengantisipasi keadaan yang tidak diinginkan.

Eksekusi tanah dan rumah tersebut dilakukan berdasarkan permohonan eksekusi dari Karno.

Diketahui Karno telah memenangkan hak kepemilikan tanah dan bangunan rumah tersebut lewat proses persidangan di PN Batang.

Rumah dan tanah tersebut bersertifikat atas nama Turman, warga Desa Surodadi, Kecamatan Gringsing yang digunakan sebagai jaminan atau diagunkan untuk berhutang sebesar Rp 400 juta pada sebuah Bank oleh Khafifudin.

Namun ternyata Khafifudin tidak bisa memenuhi kewajibannya dan menunggak angsuran kepada Bank. Khafifudin minta bantuan kepada Karno untuk melunasi hutangnya.

“Saya telah meneruskan angsuran dan melunasi kredit atas nama Khafifudin kepada sebuah Bank BPR di Weleri. Selain itu saya juga telah membayar kelebihan harga rumah dan tanah tersebut yang diberikan kepada Khafifudin,” ujarnya.

Karno yang telah mengantongi hak kepemilikan atas tanah dan rumah tersebut, akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Batang dan menangkan kasus tersebut.

“Eksekusi ini diundur seminggu dari jadwal semula untuk memberikan kesempatan pengosongan isi rumah tersebut,” kata Karno.

Sementara itu Turman, mengatakan, jika sebenarnya ia adalah korban penipuan oleh Khafifudin warga Desa Tedunan, Kecamatan Gringsing.

Dirinya mengaku, hal itu terjadi sekitar tahun 2018 lalu. Disebutkan Khafifudin ternyata menghilang dan tidak mengetahui keberadaannya.

“Awal mulanya Khafifudin datang ke saya dan meminjam Sertifikat atas nama saya, yang katanya untuk modal usaha,” ungkap Turman.

Berhubung Sertifikat itu atas nama Turman, maka pihak Bank tidak bisa mencairkan kredit. Sehingga Turman diajak Khafifudin ke Notaris untuk tanda tangan.

Kemudian ia diajak Khafifudin ke Notaris dan disuruh tanda tangan yang ternyata untuk pengalihan hak.

“Saya tidak merasa menjual tanah dan rumah kepada siapapun,” ucap Turman sambil berkaca-kaca. (HS-06)

Besok Dishub Berlakukan Sistem Satu Arah di Ruas Jalan Wahid Hasyim

Wabup Temanggung Berharap Pemkot Surakarta Bantu Promosikan Temanggung