
HALO SEMARANG – Pegiat sejarah Kota Semarang mempertanyakan izin pembongkaran dan pemugaran eks-Hotel Dibya Puri Semarang. Dikarenakan akhir-akhir ini ada proses pemugaran bagian atap sayap kiri dari bangunan bersejarah Hotel Inn Dibya Puri di Jalan Pemuda Semarang ini. Sabtu (19/10/2019), bagian atap hotel terluhat sudah dibongkar dan tinggal menyisakan kayu-kayu. Sedangkan genteng-genteng penutup bangunan tak ada lagi. Bahkan, terlihat usuk kayu bagian atap, ciri khas bangunan kuno juga dibongkar, dan telah diganti dengan baja ringan.
Menurut informasi terkait pembongkaran terhadap bangunan hotel yang dulu bernama Du Pavillon yang dibangun pada tahun 1847 ini, pihak pengelola memang ingin mengganti bagian atapnya. Pasalnya, setelah hotel berhenti beroperasional sejak pada Mei 2008 lalu, belum ada perbaikan lagi sehingga rawan rubuh.
“Bagian genteng atau atapnya sering berjatuhan sendiri ke bawah. Sehingga kondisinya rawan, jika ada yang masuk ke dalam,” kata Mingan penjaga Dibya Puri, baru-baru ini.
Kordinator Komunitas Pegiat Sejarah (KPS) Semarang, Rukardi mengatakan, terlepas dari tujuan apakah itu untuk tujuan revitalisasi atau renovasi, tapi di dalam konservasi bangunan bersejarah ada prosedurnya. Jangan sampai alasan untuk melakukan renovasi justru menabrak aturan yang ada.
“Pertama soal izin, karena bangunan Hotel Dibya Puri sudah termasuk Benda Cagar Budaya (BCB) ada SK Wali Kota, harusnya perlakuannya sesuai dengan UU Cagar Budaya di wilayah Jawa Tengah. Selain harus ada izin untuk melakukan pembongkaran atau renovasi, juga harus didampingi oleh tenaga ahli cagar budaya. Karena di situ secara kasat mata, ada bagian atap yang telah diganti dengan material baru, padahal sebisa mungkin bangunan itu dikembalikan ke bentuk aslinya,” jelasnya, Senin (21/10/2019).
Rukardi menambahkan, memang bangunan cagar budaya harus difungsikan setalah dikonservasi. Karena jika tanpa difungsikan maka dikhawatirkan akan mangkrak kembali. Tentunya pemanfaatannya juga harus selaras dan tidak melanggar aturan.
“Yang saya tekankan prosesnya harus diikuti, jangan tabrak aturan begitu, aturan untuk memandu bukan untuk dilanggar. Saya belum tahu jelas, apakah kegiatan itu sudah ada izinnya atau belum? Lalu apakah sudah ada pendamping ahli cagar budaya atau belum. Sehingga KPS akan meminta penjelasan dari instansi terkait, mengirimkan surat melaporkan ada aktivitas. Karena ada pekerjaan yang diduga tidak sesuai aturan yang ada. Sehingga harus dicari tahu proses itu melanggar atau tidak,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, Hotel Dibya Puri tidak dibongkar namun hanya akan direnovasi. Sebelumnya pihaknya juga sudah memberikan masukan kepada pengelola untuk tidak membongkar bangunan, dalam rencana pemanfaatanya.
“Rencananya ke depan akan dibuat tempat makan, atau bisa dijadikan tempat yang instagramable, dan bisa dijadikan tempat parkir di Jalan Pemuda serta untuk pengunjung yang mau ke wisata Kota Lama Semarang. Nanti disiapkan shuttle, untuk wisatawan yang berkunjung ke sana,” kata Ita, sapaan akrab Wakil Wali Kota Semarang, Senin (21/10/2019).
Sebagai informasi, dari sisi arsitektur bangunan hotel Dibya Puri ini bergaya eropa klasik. Hal ini terlihat dari pilar-pilar besar sebagai penyangga. Setelah berhenti operasional sejak beberapa tahun lalu, bangunan ini kondisinya memprihatinkan dan tak terurus.(HS)