in

Dukungan Mengalir untuk Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor Dana Bencana Wabah Covid-19

Foto ilustrasi: Ketua KPK, Firli Bahuri saat berbincang dengan warga.

 

HALO SEMARANG – Dukungan untuk kebijakan hukuman mati bagi koruptor yang memanfaatkan anggaran penanganan dana wabah Covid-19 terus mengalir.

Dewi Setyorini, Psikolog di Semarang mengatakan, tuntutan hukuman mati mengemuka setelah hukuman jenis apapun tidak kunjung membuat jera para pelaku korupsi.

“Hukuman mati layak diwacanakan untuk pencegahan korupsi dalam situasi tertentu seperti saat bangsa ini diguncang masalah wabah corona. Negara berkewajiban menerapkan hukuman maksimal pada orang-orang yang mencederai kebaikan bersama agar orang lain tidak mengikuti contoh buruknya. Hanya dengan cara ini negara melindungi rakyat mendapatkan hak hidup dan keadilan,” ujarnya, Selasa (5/5/2020).

Dewi menambahkan, peran Ketua KPK, Firli Bahuri sangat dibutuhkan untuk berdiri di garda terdepan untuk memonitor, memangkas kendali korupsi, memenjarakan dan menuntut mati para bandit korupsi atas nama negara.

“Indonesia butuh daya dorong lewat pemimpin kategori semacam ini untuk menjadi bangsa besar,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjanji lembaganya akan memberikan hukuman tegas bagi pihak-pihak yang melakukan korupsi di tengah suasana bencana pandemi corona Covid-19. Tak tanggung-tanggung, Firli mengancam dengan pidana mati.

Hal tersebut dikatakan saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI membahas penanganan Covid-19, Rabu (29/4/2020) siang.

Awalnya, Firli mengatakan KPK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan yang bertugas mengawasi penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah. Dia juga mengaku akan berupaya semaksimal mungkin mengawasi penyaluran dan penggunaan anggaran di setiap daerah.

“KPK sudah membentuk satgas penanganan Covid-19. Kami bekerja sama dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), karena mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid,” tutur Firli.

Mantan Kabarhakam Polri itu menjelaskan sikap tegas KPK yang akan berlaku sangat keras kepada para pelaku korupsi yang memanfaatkan momen penanganan Covid-19.

“Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, kami menegakkan hukum yaitu tuntutan ya pidana mati,” tambahnya.

Sebenarnya apa yang dikatakan oleh Firli bukanlah sesuatu yang baru. Ancaman hukuman pidana mati telah tercantum di dalam UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya di pasal 2.

Pasal 2 ayat 1 menyebut : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Sedangkan pasal 2 ayat 2 tertulis “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Lebih lanjut dalam penjelasan mengenai Pasal 2 ayat (2), diterangkan bahwa “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.(HS)

Ganjar Ingatkan Bantuan Pemda dalam Penanganan Covid-19 Tidak Diberi Stiker Foto Kepala Daerah

Masyarakat Diminta Tak Khawatir, Ada Beberapa Skema Bantuan Sosial di Kota Semarang