
HALO SEMARANG – Polemik sistem zonasi yang diterapkan pemerintah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri Provinsi Jawa Tengah tahun 2019, ditanggapi oleh Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah. Di mana dengan adanya sistem zonasi, sekolah wajib memprioritaskan calon siswa yang tinggal di wilayah yang berdekatan dengan sekolah. Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Muh Zen mengatakan, sistem zonasi di sekolah khususnya SMA Negeri ini tujuannya yaitu untuk pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya di sekolah negeri yang menjadi fasilitas publik.
Namun menurut dia penerapan zonasi harus diimbangi dengan pembenahan dan perbaikan fasilitas pendidikan. Pihaknya juga mendorong pemerataan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.
“Kami merekomendasikan anggaran dari pusat, seperti DAK, DAU yang cukup besar itu peruntukkannya benar-benar pada sekolah yang membutuhkan. Jangan sampai sarpras sekolah yang sudah bagus fasilitasnya ditambahi terus,” terangnya, saat dialog interaktif DPRD Provinsi Jawa Tengah, di prime topic dengan tema Menuju Pemerataan Kualitas Pendidikan, di Hotel Noormans, belum lama ini.
Ditambahkan Zen, sistem zonasi dinilai penting untuk secara bertahap menuju pemerataan kualitas pendidikan.
“Kalau bukan sekarang, kapan lagi untuk menerapkan hal ini. Apalagi di beberapa negara maju dan berkembang sudah mulai menerapkan sistem zonasi tersebut. Memang awalnya, sistem tersebut banyak pro dan kontra. Namun lama kelamaan bisa diterima masyarakat, untuk memutus mata rantai atau stigma sekolah favorit dan non favorit. Dan memutus akses transportasi yang menjadi permasalahan di banyak negara berkembang,” katanya.
Sementaraa itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Sulistiyo mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggodok revisi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy yang mengubah peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi, yang semula jalur prestasi hanya 5% menjadi 15%.
Adanya kebijakan menteri tersebut perlu disinkronkan dengan aturan di Jawa Tengah, yang sebelumnya telah membuat Pergub untuk jalur prestasi sebesar 20%.
“Pergub sedang proses, insyalllah segera. Pergub 20% kita akomodir. Kita rapatkan dulu,” ujar Sulistiyo.
Dikatakan, saat ini draf pembahasan aturan PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng tersebut telah siap, dan akan segera diselesaikan. Diberitakan sebelumnya, revisi PPDB zonasi ini dilakukan setelah ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi ingin ada kelonggaran terkait kuota siswa berprestasi yang hendak sekolah lintas zonasi.(HS)