HALO SEMARANG – Dosen Universitas Gajah Mada (UGM) berinisial HU ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Tengah karena diduga melakukan korupsi pengadaan fiktif biji coklat atau kakao mencapai Rp 7,4 miliar. Kasus ini direkayasa oleh HU kemudian mencatut UGM lalu bekerja sama dengan PT Pagilaran Kabupaten Batang.
“Karena kasus ini, kami tahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” ujar Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander, Rabu (13/8/2025).
Dia menjelaskan, dalam kegiatan dugaan korupsi ini, HU belerja sama dengan HY yang menjabat sebagai Kasubdit Inkubasi PUI UGM. Kemudian dari pihak PT Pagilaran, HU bekerja sama dengan RG mantan Direktur Utama PT Pagilaran.
“Iya ada tiga tersangka. Kalau dua tersangka sebelumnya telah ditahan, HU baru ditahan hari ini,” bebernya.
Lebih lanjut, kasus ini bermula ketika PT Pagilaran mengajukan pencairan hasil kontrak pengadaan biji kakao ke Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) UGM pada tahun 2019.
HU yang menjabat Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat PUI CTLI UGM kemudian menyetujui dengan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019. Nilai pengajuan pembayaran yang dicairkan sebesar Rp 7,4 miliar.
“Pengajuan tersebut menggunakan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM,” tuturnya.
Untuk tersangka HU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(HS)