HALO BLORA – Dua pohon trembesi berusia puluhan tahun di ruas jalan Blora-Randublatung, tepatnya di utara Kantor Camat Blora atau samping Pasar Rakyat Sido Makmur Blora, ditebang karena menggangu arus lalu lintas, khususnya truk dan tronton.
Penebangan pohon melibatkan sejumlah OPD, yakni DPUPR, Dinrumkimhub, BPBD dan DPPKAD Blora. Dalam kegiatan itu, petugas BPBD Blora memotong batang pohon yang telah ditebang. Adapun petugas DPPKAD Blora, mengelompokkan dan mencatat hasil tebangan, sebelum nantinya dikalkulasi.
“Atas petunjuk dan arahan Pak Bupati, maka pohon trembesi di ruas jalan Blora-Randublatung ini ditebang, karena menggangu kenyamanan lalu lintas. Ada beberapa bekas kendaraan seperti truk atau tronton, yang mengenai pohon saat melintasi,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Blora, Pujo Catur Santoso SE MM, Sabtu (2/4/2022).
Menurut Pujo, dahan atau ranting kerap patah dan jatuh di tengah jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan.
Ia menyebut, menurut rencana ada empat pohon trembesi yang akan ditebang di jalur setempat.
Kayu hasil tebangan pohon, kemudian dipotong dan dikelompokkan sesuai ukuran.
Fungsional Ahli Madya Subkoordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Blora, Sutono ST MM, menjelaskan pohon trembesi yang ditebang berdiameter 105 Cm, dan berusia lebih kurang 50 tahun.
“Setelah ditebang, tentunya akan dilakukan penanaman kembali,” jelas Sutono, seperti dirilis Blorakab.go.id.
Hasil tebangan pohon, kata Sutono, untuk sementara diangkut dan disimpan di Workshop Keser.
Penebangan dua pohon trembesi sempat menjadi perhatian warga dan menyebabkan arus lalu lintas macet beberapa saat.
Namun berkat kesigapan petugas Dinas Perumahan Permukiman Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora, kemacetan bisa segera diatasi. Sebagian kendaraan dialihkan melalui jalan alternatif Mlangsen-Beran. (HS-08).