HALO KENDAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menyelesaikan Perkara berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) terhadap dua perkara atas nama SK dan AS yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP (tentang pencurian biasa).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Lila Nasution SH MHum dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).
Dikatakan, permohonan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif tersebut diajukan oleh Kajari Kendal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan.
“Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 dan telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” terang Kajari Kendal, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Agung Wibowo SH MH.
Untuk selanjutnya, setelah perkara diselesaikan dengan keadilan restoratif, maka kedua pelaku akan melaksanakan aksi sosial yang akan di laksanakan di Panti Lanjut Usia Cepiring Kendal dan di Balai Desa Bangunrejo, Patebon Kendal.
Kajari Kendal menjelaskan, penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif terhadap dua pelaku tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Sesuai dengan peraturan, yaitu telah terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan antara lain, telah ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban serta pelaku telah melakukan pemulihan terhadap kerugian korban,” jelasnya.
“Pertimbangan lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun serta adanya dukungan dari masyarakat terhadap pelaksanaan retorative justice tersebut,” imbuh Kajari. (HS)