in

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNPM di Banyumas

Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Soimah.

HALO BANYUMAS – Kejaksaan Negeri Banyumas menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Selasa sore (8/2/2022).

Dari rilis yang diterima halosemarang.id, kedua tersangka yakni KK yang menjabat Ketua PNPM Mandiri Pedesaan di Unit Usaha Bersama Kecamatan Kebasen, dan TYP seorang Manager Unit usaha bersama di Badan Kerjasama Antar-Desa (BAKD) Kebasen.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Soimah mengatakan, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 971.205.208.

Dijelaskan, modus yang dilakukan kedua tersangka yang diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan pada tahun 2016 hingga 2020 di BAKD Kecamatan Kebasen.

“Yakni diduga adanya pemanfaatan surplus bersih tahunan hasil pengelolaan dana bergulir yang digunakan untuk usaha lain,” jelas Soimah.

Kajari menambahkan, dugaan penyimpangan tersebut antara lain, adanya sewa lahan atau sawah bengkok, rental kendaraan bus dan elf, permodalan individu K3 pada toko, dan kios.

“Harusnya dana tersebut digunakan untuk penguatan modal. Karena tidak sesuai dengan PTO PNPM Mandiri Perdesaan, sehingga menyebabkan pemberian permodalan atau pinjaman bagi kelompok simpan pinjam untuk kelompok perempuan tidak optimal dan pengembangan UPK menjadi lambat. Hal tersebut menyebabkan posisi pinjaman saat ini dalam keadaan macet,” ungkap Soimah.

Dirinya juga menyebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Primair, Pasal 3 Subsidair jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka dijerat salah satunya Undang Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Soimah.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen kedua tersangka kini ditahan di Rutan Banyumas guna kepentingan penyelidikan.(HS)

Isu Jual Beli Lapak Pasar Johar, Dewan akan Konfirmasi Pedagang dan Dinas

Nelayan Tegal Sulit Urus Izin Melaut, Ganjar Langsung Telepon Menteri KKP