HALO SEMARANG – Dua oknum polisi terduga pelaku pemerasan di Jalan Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara pada Jumat (31/1/2025) malam ini ditahan oleh Propam Polrestabes Semarang. Selain dua oknum, Polrestabes Semarang juga melakukan penahanan satu warga sipil berinisial S.
Oknum bernama Aiptu K dan Aipda RL saat ini tengah diperiksa oleh Propam Polrestabes Semarang.
“Betul kejadian tersebut melibatkan pelaku pelanggar dua anggota Polrestabes Semarang dan satu orang warga sipil, total pelaku tiga orang,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).
Dia menjelaskan jika dua oknum polisi itu akan dikenakan sanksi kode etik dan kini dilakukan penahanan. Sedangkan kasus dugaan pemerasannya ditangani Reskrim Polrestabes Semarang.
“Kedua anggota tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang dan akan dikenakan sanksi kode etik profesi kepolisian dan telah dilakukan penempatan khusus (patsus-red) atau dilakukan penahanan selama 21 hari ke depan,” kata Syahduddi.
“Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan dilakukan proses pidana oleh Satreskrim Polrestabes Semarang dengan penerapan Pasal 368 KUHP,” imbuhnya.
Ia menegaskan Polrestabes Semarang akan tegas menindak anggota yang melakukan penyimpangan.
“Selaku Kapolrestabes Semarang saya berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikitpun terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, apabila terbukti melakukannya pasti akan saya tindak secara tegas dan tuntas,” terangnya.
Sebelumnya, kejadian ini menimpa MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) Semarang Utara. Menurut informasi yang diperoleh, kedua korban diduga diperas oleh dua oknum polisi berinisial Aiptu K dan Aipda RL.
Peristiwa dugaan pemerasan ini juga sempat direkam oleh massa yang berhasil menggagalkan aksi tersebut. Dari video yang diterima, terlihat dua oknum polisi itu keluar dari mobil berwarna merah.
Dua oknum polisi itu masing-masing terlihat duduk di bangku depan dan belakang. Mereka kemudian keluar setelah dipaksa oleh warga yang geram.
Satu oknum polisi yang duduk di belakang kemudian terlihat diminta warga menjelaskan kejadian itu. Namun oknum polisi tersebut malah memamerkan kartu tanda anggota polisinya kepada warga.
Dari data yang diterima, kedua korban diduga diperas oleh oknum polisi tersebut sebesar Rp. 1,5 juta. Awalnya, kedua oknum meminta sejumlah uang sebesar Rp 2,5 juta. Hanya saja karena aksi tersebut diketahui warga, kedua oknum polisi tersebut mengembalikan Rp 1 juta.
Tapi hingga kini belum jelas sebab musabab permintaan uang tersebut. Tak ada informasi lebih lanjut, apakah terkait penangkapan pelaku kejahatan atau masalah lainnya.(HS)