in

Soal Dugaan Pengusiran Pedagang Kecil di PRK Oleh Oknum, Ini Penjelasan Panitia

Potongan tayangan video diduga usai kejadian kedua oknum bersitegang dengan sejumlah awak media di halaman Stadion Utama Kendal, Selasa (23/7/2024)

HALO KENDAL – Kejadian pengusiran pedagang oleh oknum yang mengaku sebagai petugas pengaturan lapak pedagang di lokasi Pekan Raya Kendal (PRK) terus berlanjut. Bahkan diketahui oknum yang dianggap sebagai tim pengelola ternyata tidak terdaftar sebagai panitia PRK.

Hal itu ditanyakan para awak media kepada Asisten Administrasi Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, saat dirinya menghadiri peresmian Rumah Sehat Baznas di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Rabu (24/7/2024).

Awak media menanyakan kapasitas kedua oknum yang diduga sebagai tim pengelola PRK, apakah terdaftar di susunan kepanitiaan dan apakah keduanya mempunyai surat keputusan (SK) sebagai panitia PRK.

“Itu kemarin ada kejadian pedagang kecil mainan diusir oleh petugas berompi kuning, karena tidak membayar biaya Rp 1,5 juta pak. Ketika saya bela si pedagang mainan itu, petugas rompi kuning menyebut diperintah oleh yang namanya Rizki dan Idham. Yang ingin kami tanyakan, apakah Rizki dan Idham itu termasuk kepanitiaan dan mempunyai SK sebagai panitia PRK,” tanya awak media kepada Agus Dwi Lestari.

Kemudian Agus Dwi Lestari menjawab bahwa di kepanitiaan Hari Jadi Kabupaten Kendal ada sendiri, kemudian panitia khusus PRK ada sendiri, juga ada yang tidak. Karena diakuinya, untuk mengurus PRK kewalahan, sehingga melibatkan tim-tim lain.

“Kalau yang bersangkutan bukanlah tim Hari Jadi Kendal, tapi mereka adalah tim PRK. Ya kalau saya katakan di dalam tim PRK memang tidak ada SK-nya. Jadi yang bersangkutan itu sifatnya hanya mengelola saja,” jawab Asisten Sekda Kendal.

Selanjutnya awak media kembali menanyakan, seharusnya sebagai pengelola memiliki SK. Jika tidak, apakah bisa dinyatakan keberadaan atau pengelolaan oleh kedua oknum di PRK tersebut adalah ilegal.

“Lha terus itu kapasitas mereka sebagai apa, dan terus pembayaran itu larinya kemana,” kata awak media yang mengaku sempat bersitegang dengan kedua oknum tersebut.

Namun Agus Dwi Lestari menepis bahwa hal itu tidak bisa dinyatakan yang bersangkutan adalah ilegal, karena sifat keduanya adalah membantu terselenggaranya PRK. “Ya bukan ilegal gitu mas, mereka itu sifatnya membantu,” tepisnya.

Agus Dwi Lestari membeberkan, sumber dana PRK dari APBD hanya sebesar Rp 900 juta. Karena itu ada juga dari pedagang sendiri dengan dikelola oleh pihak ketiga dan uangnya masuk ke panitia.

“Makanya pedagang itu kan mendapatkan fasilitas seperti tenda-tenda. Lha itu kan bukan dari pemerintah, itu ada yang mengelola. Lha mereka itu yang mengkoordinir dan melaporkan kepada panitia,” ungkapnya. (HS-06)

 

Youtuber Klarifikasi Permasalahan Konten Horor di Rumah Mewah Semarang, Pemilik Bantah Jika Ada Izin

Berikan Layanan Kesehatan Gratis, Stan Dinkes Kendal Banyak Dikunjungi Masyarakat