HALO SEMARANG – Dua mahasiswa diamankan terkait peristiwa penyanderaan polisi saat kerusuhan May Day di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 lalu. Informasi yang diperoleh, kedua mahasiswa Undip ini bernama Rafli Susanto dan Rezky Setiabudi.
Mereka diamankan di kosnya pada Selasa (13/5) kemarin. Saat ini kedua mahasiswa ini sedang dalam penahanan dan pemeriksaan di Polrestabes Semarang.
“Betul (dilakukan penangkapan) terkait penyanderaan anggota polisi. Ya betul (mahasiswa Undip). Yang bersangkutan ditangkap hari Selasa tanggal 13 Mei di kosnya di Tembalang,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, Rabu (14/5/2025).
Kini kedua mahasiswa itu terancam dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Penanganan di Polrestabes. Pasal 333 KUHP sama Pasal 170 KUHP,” ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum dari mahasiswa Undip tersebut, Kairul Anwar mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polrestabes Semarang mulai setelah Maghrib hingga sekitar pukul 03.30 WIB dini hari tadi.
“Ada dua mahasiswa yang dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian dan kemudian tadi malam sudah kita dampingi juga pemeriksaan sampai kurang lebih sekitar jam 03.30. Mengenai ya kejadian tanggal 1 Mei, mengarah kepada fokusnya kepada penyekapan kepada salah satu anggota,” kata Kairul.
“Iya (ditahan). Tadi malam terbit surat perintah penahanan,” imbuhnya.
Dia menjelaskan kondisi dua mahasiswa itu dalam kondisi baik. Dalam pemeriksaan juga diperlakukan baik oleh petugas. Terkait langkah hukum yang akan dilakukan, Kairul akan mengkaji terlebih dahulu.
“Sangkaannya apakah juga sudah benar. Nanti kita buat kajian juga yang terbaik seperti apa. Kalau memang ada proses yang tidak benar kita ada ruang-ruang untuk melakukan ambil langkah hukum, ya kita akan ambil langkah hukum. Makanya ini kan baru tahap awal,” imbuhnya. (HS-06)