in

DPRD Kota Semarang Dukung Pembayaran THR Penuh dan Tepat Waktu

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif saat menjadi narasumber dialog interaktif dewan di salah satu stasiun lokal beberapa waktu lalu. 

HALO SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif mendukung kebijakan pemerintah yang mengeluarkan aturan mewajibkan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada lebaran tahun ini.

Mengingat kondisi masyarakat saat ini cukup berat beban ekonominya, dengan kelangkaan dan naiknya harga bahan pangan kebutuhan pokok di pasaran.

Sehingga dengan adanya instruksi berupa kewajiban tersebut, pihak dewan sangat mendukung karena kebutuhan para karyawan dan pekerja atau buruh sangat banyak mendekati momen lebaran.

‘’Di saat kondisi ekonomi masyarakat bisa dibilang keadaannya susah, jadi perlu diberikan THR-nya yang bisa menyenangkan seluruh karyawan. Sehingga kami mendukung penuh jika ada anjuran dari pemerintah yang menginstruksikan pembayaran secara penuh THR kepada para pekerja lebaran tahun ini, agar membuat senang karyawan,” kata Afif, Senin (11/4/2022).

Dengan adanya THR itu, menurut Afif para karyawan bisa merayakan momen Idul Fitri bersama keluarga dengan penuh kesenangan dan keceriaan, salah satunya dengan pemenuhan kebutuhan dari sisi materi.

Selain itu, pihaknya mengimbau pengusaha untuk membayarkan kewajibannya itu tepat waktu.

“Agar bisa dimanfaatkan para pekerja untuk berlebaran. Jangan sampai pencairan THR mepet menjelang lebaran, karena untuk karyawan sudah mulai mempersiapkan segala kebutuhan untuk menyambut  Hari Keagamaan itu dengan suasana hati yang senang dan gembira,” imbuh politisi PKS ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, instruksi pembayaran THR secara penuh lebaran tahun ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan

Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Didalam aturan tersebut diatur pekerja yang sudah bekerja satu bulan, paruh waktu maupun yang bekerja penuh.

“Kami imbau kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja secara penuh. Tidak dicicil,” katanya.

Pihaknya mengajak momentum lebaran ini untuk mencari keberkahan, harapannya perusahaan tidak mencicil THR. Paling lambat sudah diberikan kepada karyawan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Dan harapannya pemberian THR secara penuh agar hak pekerja diterima dengan baik. Kemarin (tahun lalu-red) ada banyak aduan yang masuk terkait THR, ada yang dicicil meski terbayarkan semuanya. Sekali lagi kami mengajak pengusaha untuk memberikan THR kepada karyawan secara penuh sesuai dengan aturan pemerintah,” imbuhnya.

Sementara itu, Dedi Mulyadi,  Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang mengatakan, sebenarnya ada keinginan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun ini secara penuh sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan pemerintah.

Meski begitu, saat ini dunia usaha diakuinya belum normal seluruhnya. Hal ini dikarenakan selama dua tahun kemarin pelaku usaha atau pengusaha terdampak sangat berat akibat Pandemi Covid-19. Sehingga banyak karyawan atau pekerja yang terpaksa dirumahkan dan ada perusahaan yang tutup.

“Baru kita mulai bekerja lagi setelah situasi covid-19 menurun pada  bulan Januari lalu, dan sekarang baru bisa untuk bangkit lagi. Menggerakkan ekonomi lagi, sempat juga ada lagi virus corona varian omicron yang cukup mempengaruhi kondisi dunia usaha,” jelasnya.

Dikatakan Dedi, pemerintah menginstruksikan untuk membayar  THR secara penuh tahun ini itu adalah sah-sah saja. Tapi memang tergantung dengan kondisi perusahaan dimana tempatnya bekerja masing-masing.

Misalnya ada yang kondisi perusahaan /pabriknya sehat itu tidak menjadi persoalan untuk bayarkan THR secara penuh, tapi ada yang memang nantinya perlu dibicarakan antara pengusaha dan pekerja atau melalui tripartit.

“Karena ekonomi saat ini belum tumbuh cepat dan pasar masih terganggu dengan pengaruh ekonomi global. Baiknya bisa dibayarkan meski belum seluruhnya, kan ini tergantung kekuatan perusahaan masing-masing, kondisi cash flow-nya,” katanya.

Pihaknya tetap mengimbau pengusaha untuk membayarkan THR kepada karyawannya yang sudah bekerja karena perusahaannya sudah berjalan normal.

“Kalau memang pengusaha belum mampu membayar THR bisa dibicarakan atau berdialog dengan pekerja. Jangan sampai justru ditanggapi dengan aksi demo, ini bisa merugikan banyak pihak baik dari perusahaan maupun pekerja sendiri. Belum lagi akan mengganggu iklim bisnis di Kota Semarang menjadi tidak kondusif,” imbuhnya.

Yang bisa dilakukan pengusaha, lanjut Dedi saat ini adalah menempatkan pekerja sebagai mitra, sehingga ada keterbukaan dari manajemen, dialog jika memang perusahaan tidak mampu membayar, bisa dengan cara penundaan, atau dicicil sesuai kesepakatan.

“Dari sisi pengusaha tidak ingin terjadi PHK, bisa berjalan normal perusahaannya, membayar gaji karyawan tidak telat. Karena memang untuk recovery tidak mudah, selain itu perusahaan harus menutupi kerugian tahun lalu, modal kerja habis,” ungkapnya.

Disisi lain, daya beli masyarakat masih lemah, kita sih inginnya ekonomi cepat menggeliat lagi, sektor transportasi penuh dan seluruhnya bisa pulih kembali, “pungkas Direktur PT Sandang Asia Maju Abadi itu. (Advetorial-HS-06)

Kepolisian Siagakan 900 Personil untuk Amankan Unjuk Rasa Mahasiswa di Semarang 

Jateng Mulai Bagikan Migor Curah, Ganjar: Sistem Distribusinya Perlu Dievaluasi