HALO KENDAL – DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama tiga Raperda Kabupaten Kendal, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal, Selasa (28/12/2021).
Acara dihadiri oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Ketua beserta para Wakil Ketua DPRD Kendal, dan diikuti oleh para anggota DPRD Kendal, juga Staf Ahli Bupati Kendal dan Asisten Sekda Kendal serta para Kepala OPD terkait.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, rapat paripurna ini membahas tentang persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Yakni pembahasan bersama tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkoba.
Kemudian, lanjut Makmun, pembahasan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kendal.
“Dan pembahasan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyampaian laporan hasil pembahasan terkait tiga raperda tersebut oleh Pimpinan Panitia Khusus II dan Pimpinan Panitia Khusus III.
Sementara itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto dalam sambutannya mengungkaplan, pada prinsipnya telah menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus II dan Pansus III DPRD Kabupaten Kendal.
“Kami mengapresiasi kinerja Pansus dua dan tiga, yang telah mencermati, membahas, dan mendalami, serta menyempurnakan materi tiga Raperda Kabupaten Kendal bersama unsur eksekutif. Sehingga pada hari ini dapat dilaksanakan persetujuan bersama,” unhkap Dico.
Dengan telah dilakukan persetujuan bersama terhadap tiga Raperda tersebut, diharapkan akan semakin meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Kendal. Karena menurutnya, telah didukung regulasi yang dibutuhkan.
“Ada dua Raperda dimaksud telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah, dan satu Raperda tidak dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Karena mengatur mengenai retribusi. Akan tetapi, dilakukan evaluasi setelah dilakukan persetujuan bersama,” ujar Dico.
Adapun hasil pembahasan bersama Pansus II dan Pansus III DPRD Kabupaten Kendal secara umum, yang pertama, pada prinsipnya Pansus II DPRD Kabupaten Kendal bersama unsur eksekutif telah membahas, dan mencermati serta mendalami hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah
“Selanjutnya menyepakati untuk menyempurnakan dua Raperda Kabupaten Kendal sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah,” ujar Dico.
Yang kedua, satu raperda yang mengatur Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal tidak dilakukan fasilitasi oleh Gubernur.
“Akan tetapi dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur, yang tahapannya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Kendal,” ujar Dico.
Bupati juga berharap, dengan telah dilakukan persetujuan bersama terhadap tiga Raperda tersebut, diharapkan akan semakin meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Kendal.
“Karena semua Raperda telah didukung regulasi yang dibutuhkan,” tutup Bupati Kendal, mengakhiri sambutan. (HS-06).