HALO KENDAL – DPRD Kabupaten Kendal melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Kabupaten Kendal dan Halalbihalal di Gedung Paripurna DPRD Kendal, Selasa (23/4/2024).
Acara dipimpin Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun beserta Wakil Ketua DPRD, Akhmat Suyuti, Anurrochim dan Maberur, serta dihadiri Anggota DPRD Kendal. Acara juga dihadiri Wakil Bupati Kendal, jajaran Forkopimda, Sekda Kendal, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kendal.
Ketua DPRD Kendal mengatakan, DPRD telah membahas LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2023 melalui panitia khusus dan telah menyelesaikan tugasnya sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kendal.
Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Makmun, panitia khusus telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dalam rangka untuk memperkaya materi pemahaman terhadap ruang lingkup rekomendasi dan/atau catatan DPRD Kabupaten Kendal terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023.
“Selanjutnya panitia khusus juga telah memanggil OPD terkait klarifikasi data dan capaian kinerja yang kurang maksimal atau tidak tercapai. Di samping juga telah meminta saran, pendapat dari pakar atau tenaga ahli,” imbuh Makmun.
Sementara itu, Wabup Kendal dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
“DPRD berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam Penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan atau kebijakan strategis Kepala Daerah,” ujarnya.
Wabup juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan perhatian DPRD Kabupaten Kendal, dengan membentuk Panitia Khusus membahas materi LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023, yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal tanggal 25 Maret 2024 lalu.
“Rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 dari DPRD, akan Kami tindak lanjuti bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas serta fungsinya melayani masyarakat,” ungkapnya.
“Terhadap keberhasilan yang telah kita capai, hal tersebut merupakan upaya kita bersama dan dukungan dari semua pihak. Untuk itu²≈ sinergi dan kolaborasi perlu terus dijaga untuk mewujudkan Visi dan Misi sesuai RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026,” imbuh WS Basuki.
Sebagai penutup, Wabup mengungkapkan, berkat komitmen dan upaya bersama pemerintah daerah dan DPRD, Pemerintah Kabupaten Kendal kembali meraih Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
“Predikat ini merupakan kedelapan kali secara berturut-turut. Semoga kerja sama yang baik selama ini, antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Kendal dapat meningkatkan kinerja, akuntabilitas dan integritas di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan saling bermaafan antara Pimpinan dan Anggota DPRD Kendal dengan Wabup, jajaran Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD terkait. Selanjutnya ramah tamah dengan sajian hidangan santap siang. (H-06).