in

DPRD Jateng Menggelar Rapat Paripurna Virtual Membahas Laporan Raperda Penjamin Kredit Daerah dan Peraturan DPRD

HALO SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengelar Rapat Paripurna Laporan Raperda Penjamin Kredit Daerah dan Peraturan DPRD secara virtual di gedung DPRD pada, Senin kemarin (17/1/2022).

Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri dan Heri Pudyatmoko. Pembahasan pertama yakni mengenai Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT Penjamin Kredit Daerah Jateng. Penyampaian laporan raperda itu dilakukan oleh Wagub Taj Yasin.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemon menyampaikan pentingnya usulan perubahan Raperda guna memberikan akses pembiayaan kepada sektor UMKM dan koperasi.

“Untuk itu, perlu perubahan bentuk hukum menjadi perseroda sesuai Undang Undang Cipta Kerja,” kata Wakil Gubernur Jateng.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menetapkan Raperda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014 tentang perseroan terbatas terjamin kredit daerah Jawa Tengah, berdasarkan Pasal 331 Ayat 3, Pasal 309 Ayat 2 dan pasal 402 ayat 2 undang-undang Nomer 23 tahun 2014. Ia juga menyampaikan bahwa Perda tersebut, tentang pemerintahan daerah sebagai mana sudah diubah beberapa kali.

Selain itu, ia menyampaikan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perseroan terbatas yang berada di Jawa Tengah harus memiliki badan hukum yang jelas sesuai dengan perda yang sudah ditentukan pemerintah.

“Perusahaan perseroan daerah yang ditetapkan oleh perda, selain perubahan bentuk hukum bagaimana undang-undang tersebut juga terdapat penajaman dalam Raperda, di antaranya terkait modal dan hal lainnya yang pada intinya diharapkan menjadi ruang bagi perusahaan untuk semakin membantu UMKM meraih akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan dan dari lembaga keuangan bank atau nobank,” imbuhnya

Selanjutkan pada agenda rapat kedua yakni penyampaian laporan Bapemperda DPRD Provinsi Jateng mengenai Peraturan DPRD soal Tata Tertib. Denny Septivian selaku Anggota Bapemperda membacakan laporannya.

“Semua fungsi kedewanan dapat dilakukan dengan teknologi informasi, salah satunya dengan melakukan rapat secara virtual,” kata Anggota Komisi A itu.(HS)

BKPP Kota Semarang: Dari Alokasi 1.241 Formasi CPNS Belum Semuanya Terisi

Kapolda Jateng Copot Oknum Polisi yang Lecehken Korban Pelecehan Seksual